Disdik Kota Sukabumi Tegaskan Sekolah Tak Boleh Wajibkan Beli Seragam Baru

SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi menegaskan tidak ada kewajiban bagi peserta didik baru untuk membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah pada Tahun Ajaran 2026/2027. Orang tua diberikan kebebasan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai maupun membeli seragam di tempat lain sesuai kemampuan, sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keresahan sejumlah orang tua siswa terkait informasi perubahan motif seragam di SDN Dewi Sartika CBM, Kecamatan Cikole. Informasi yang beredar sempat memunculkan anggapan bahwa peserta didik diwajibkan membeli seragam baru melalui sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada sekolah untuk memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, ia memastikan tidak ada regulasi yang memperbolehkan sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam baru ataupun melalui penyedia tertentu.

“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Yang jelas, sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru ataupun membeli seragam melalui sekolah,” tegas Novian, Senin (20/07/2026).

Menurut Novian, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama pada awal tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak cenderung meningkat.

Karena itu, siswa yang masih memiliki seragam lama dalam kondisi baik tetap diperbolehkan menggunakannya tanpa harus membeli yang baru. Orang tua juga bebas menentukan tempat pembelian seragam, termasuk membeli kain sendiri dan menjahitnya secara mandiri.

“Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan seluruh anak dapat mengikuti proses belajar dengan nyaman tanpa terbebani biaya seragam,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekolah tidak boleh melakukan praktik yang mengarah pada kewajiban pembelian seragam karena hal tersebut berpotensi menambah beban ekonomi keluarga peserta didik. Disdik akan terus melakukan pengawasan agar seluruh satuan pendidikan negeri mematuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, Disdik Kota Sukabumi mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menjadikan pengadaan seragam sebagai aktivitas yang bersifat wajib maupun terkesan mengarahkan orang tua kepada penyedia tertentu.

Menurut Novian, sekolah cukup memberikan informasi mengenai ketentuan model dan atribut seragam sesuai aturan yang berlaku, sedangkan proses pengadaan sepenuhnya menjadi hak orang tua.

Sementara itu, Kepala SDN Dewi Sartika CBM, Iyus, membantah adanya instruksi kepada orang tua untuk membeli seragam baru. Ia memastikan seluruh peserta didik tetap diperbolehkan mengenakan seragam lama selama masih dalam kondisi layak pakai.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kebijakan sekolah.

Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam baru bagi peserta didik pada tahun ajaran ini. Pemerintah Kota Sukabumi juga menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar seluruh anak dapat mengakses pendidikan tanpa dibebani pengeluaran yang tidak semestinya. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *