SUKABUMIKITA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di DPRD Kota Sukabumi mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi.
Organisasi profesi guru tersebut mendukung penuh lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, namun meminta agar cakupan perlindungan tidak hanya berlaku bagi guru TK, SD, dan SMP. Melainkan juga mencakup guru SMA dan SMK yang bertugas di wilayah Kota Sukabumi.
Ketua PGRI Kota Sukabumi, Rony Abdurahman, mengatakan perlindungan terhadap guru merupakan kebutuhan yang sangat penting di tengah meningkatnya tantangan profesi pendidik. Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi payung hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, Rony menilai rancangan regulasi yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Sukabumi masih menyisakan persoalan karena belum mengakomodasi seluruh guru yang berada di Kota Sukabumi.
“Secara prinsip kami mendukung adanya perda perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Tapi yang menjadi kurang pas, perlindungan ini hanya diberikan kepada guru TK, SD, dan SMP saja,” ujar Rony, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, PGRI merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh guru tanpa membedakan jenjang pendidikan. Karena itu, menurutnya, guru SMA dan SMK juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, meskipun secara administratif sekolah tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Keanggotaan PGRI tidak hanya TK, SD, dan SMP. Guru SMA dan SMK juga bagian dari kami, dan mereka bekerja di wilayah Kota Sukabumi. Jadi wajar jika mereka juga berharap mendapatkan perlindungan yang sama,” tegasnya.
Rony mengungkapkan, aspirasi tersebut muncul dari banyaknya guru SMA dan SMK yang mempertanyakan alasan mereka tidak termasuk dalam cakupan Raperda. Padahal, menurutnya, risiko yang dihadapi para guru di lapangan pada dasarnya sama, baik dalam menghadapi potensi kekerasan, intimidasi, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Teman-teman dari SMA/SMK mempertanyakan kenapa mereka tidak dilindungi. Padahal mereka menghadapi risiko yang sama di lapangan. Ini menjadi kekecewaan tersendiri bagi kami,” katanya.
Menurut Rony, perlindungan hukum seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada pembagian kewenangan pemerintahan, melainkan juga mempertimbangkan lokasi aktivitas pendidikan berlangsung.
Ia menilai seluruh guru yang menjalankan tugas di wilayah Kota Sukabumi semestinya memperoleh perlindungan yang sama karena aktivitas pendidikan berlangsung dalam satu wilayah hukum.
“Kalau berbicara hukum, yang dilihat itu locus atau tempat kejadian. Semua aktivitas pendidikan terjadi di Kota Sukabumi. Jadi seharusnya semua guru yang bekerja di wilayah ini mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Atas dasar itu, PGRI Kota Sukabumi mendorong DPRD untuk menyempurnakan substansi Raperda dengan memasukkan guru SMA dan SMK ke dalam cakupan perlindungan.
“Kami ingin bagaimana caranya guru SMA/SMK bisa masuk dalam perda ini. Karena mereka juga warga Kota Sukabumi, dan anggota dewan juga dipilih oleh masyarakat Kota Sukabumi, jadi sudah seharusnya semua diperhatikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PGRI telah menjalin komunikasi dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi yang membidangi pendidikan. Langkah tersebut dilakukan agar aspirasi para guru dapat dipertimbangkan selama proses pembahasan Raperda masih berlangsung.
“Kami sudah dan akan terus berkoordinasi dengan Komisi III. Harapannya, aspirasi ini bisa diakomodasi sehingga perlindungan benar-benar dirasakan oleh seluruh tenaga pendidik tanpa terkecuali,” tambahnya.
Diketahui, Komisi III DPRD Kota Sukabumi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada guru dari berbagai risiko yang mungkin muncul saat menjalankan tugas, mulai dari kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga perlakuan yang tidak adil.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Raperda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan proses pembelajaran. Implementasinya nantinya akan diperkuat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Meski menyambut baik inisiatif penyusunan regulasi tersebut, PGRI Kota Sukabumi berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan aturan yang lebih inklusif sehingga perlindungan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh guru yang mengabdikan diri di Kota Sukabumi, tanpa membedakan jenjang pendidikan maupun kewenangan administrasi sekolah. (Cr5)
