SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan tenor selama delapan tahun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, namun mendapat sejumlah catatan dari kalangan DPRD yang meminta agar penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Ayep Zaki mengungkapkan, skema pinjaman daerah menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Sukabumi untuk mempercepat pembangunan yang selama ini terbatas oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, percepatan pembangunan tidak hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memerlukan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pembiayaan melalui PT SMI.
Ia berharap DPRD Kota Sukabumi memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut sehingga proses pengajuan pinjaman dapat segera dilakukan dan pembangunan bisa dimulai pada awal 2027.
“Ya mudah-mudahan dewan menyetujui, karena kita akan ambil dana pinjaman SMI. Mudah-mudahan dewan menyetujui, kemudian kita intervensi dari pusat, intervensi dari provinsi, intervensi dari PAD dan pinjaman. Kalau tahun ini bisa di-ACC pinjamannya, Januari atau Februari 2027 sudah langsung jalan. Kita ajukan pinjaman Rp240 miliar dengan durasi delapan tahun,” ujar Ayep usai menghadiri kegiatan di Kota Sukabumi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ayep, tambahan pembiayaan melalui PT SMI diharapkan mampu mempercepat realisasi berbagai program pembangunan infrastruktur yang selama ini harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Dengan dukungan pembiayaan tersebut, sejumlah proyek strategis diharapkan dapat dikerjakan lebih cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Meski demikian, rencana pinjaman tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Sukabumi. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Feri Sri Astrina, menilai pemerintah perlu menetapkan secara jelas prioritas pembangunan yang akan dibiayai menggunakan dana pinjaman.
Menurut Feri, dana sebesar Rp240 miliar harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, bukan sekadar membiayai proyek fisik yang manfaatnya kurang dirasakan publik.
“Kalau menurut saya pribadi, harus dipilah dahulu infrastruktur yang mana. Jangan sampai total uang digelontorkan untuk infrastruktur tapi tidak berhubungan langsung ke masyarakat. Lalu terkait tenor pinjaman jangan sampai melebihi masa baktinya. Dan lebih maksimalkan yang ada, kalau bisa jangan berutang,” katanya.
Feri juga mengingatkan agar pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia sebelum memutuskan mengambil pinjaman daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus meminimalkan ketergantungan terhadap utang.
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Samsul. Ia menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak mempermasalahkan rencana pinjaman daerah selama dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk percepatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah ke PT SMI, kami boleh-boleh saja selama pinjaman itu benar-benar untuk percepatan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Namun, Agus menekankan bahwa pemerintah harus memiliki perencanaan keuangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman. Seluruh skema pembayaran cicilan harus dihitung secara rinci dalam APBD agar tidak mengganggu pembiayaan program-program prioritas daerah.
Ia juga mengingatkan agar jangka waktu pinjaman tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang mengusulkannya. Selain itu, pembayaran cicilan tidak boleh mengurangi anggaran pelayanan dasar maupun pembangunan berbasis kewilayahan.
“Jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan wali kota. Jangan sampai membebankan wali kota berikutnya. Sumber dana pembayaran cicilan harus jelas dan sudah dihitung dalam APBD. Jangan sampai mengganggu pos belanja wajib maupun pembangunan berbasis wilayah. Dana RT/RW, infrastruktur kecamatan, dan program kemiskinan tidak boleh dipotong karena membayar cicilan. Prinsip kami, utang boleh, asal jangan mewariskan beban,” tegas Agus.
Rencana pinjaman daerah ini diperkirakan masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Sukabumi. Persetujuan legislatif menjadi salah satu syarat penting sebelum Pemerintah Kota Sukabumi dapat mengajukan pembiayaan kepada PT SMI.
Apabila memperoleh persetujuan dan proses pengajuan berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari pinjaman tersebut dapat dimulai pada Januari atau Februari 2027 sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah kota. (Cr5)
