Baznas RI Verifikasi 10 Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi Periode 2026–2031

SUKABUMIKITA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menggelar verifikasi faktual terhadap 10 calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026–2031. Tahapan ini menjadi proses penentu sebelum lima nama direkomendasikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pimpinan Baznas Kota Sukabumi.

Kegiatan verifikasi faktual berlangsung di Hotel Laska, Kota Sukabumi, Kamis (23/07/2026). Acara tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Puad, serta jajaran Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi.

Komisioner Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengharuskan setiap calon pimpinan Baznas tingkat kabupaten dan kota memperoleh rekomendasi dari Baznas RI sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan menilai berbagai aspek penting yang menjadi dasar penentuan kelayakan calon pimpinan.

“Verifikasi ini merupakan upaya kami untuk memilah dan memilih lima calon pimpinan Baznas yang akan diberikan rekomendasi untuk ditetapkan dan dilantik oleh wali kota. Pada posisi ini, wali kota merupakan pembina dan pengawas Baznas,” ujar Rizaludin.

Ia menerangkan, penilaian meliputi integritas, kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap pengelolaan zakat, tingkat penerimaan di masyarakat, hingga pemenuhan seluruh persyaratan administratif yang telah ditentukan.

Ayep Zaki Targetkan Penghimpunan Zakat Naik 100 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki berharap pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode mendatang mampu meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah hingga dua kali lipat dibandingkan capaian sebelumnya.

Menurut Ayep, peningkatan penghimpunan dana zakat akan berdampak langsung terhadap semakin luasnya manfaat yang diterima masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.

Selain itu, ia juga mendorong agar kepengurusan baru mampu mengoptimalkan program Baznas Microfinance melalui skema Qardhu Hasan, yaitu pembiayaan tanpa bunga bagi masyarakat.

“Yang menarik adalah Baznas Microfinance model Qardhu Hasan, jadi pinjaman tanpa bunga. Ini akan kita jalankan dan diintervensi oleh pemerintah daerah karena ini untuk menyelesaikan kesenjangan sosial dan menuntaskan kemiskinan,” kata Ayep.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang selanjutnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan zakat.

“Kita akan kawal dengan payung regulasi melalui Perwal yang selengkap mungkin, kemudian kita naikkan menjadi Perda agar Kota Sukabumi menjadi kota zakat,” ujarnya.

Seleksi Menggunakan Sistem Digital SIMZAT

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi yang juga Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Fajar Rajasa, menjelaskan bahwa proses seleksi tahun ini telah menggunakan sistem digital terintegrasi milik Kementerian Agama RI, yaitu Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT).

Melalui sistem tersebut, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, pelaksanaan tes, hingga Computer Assisted Test (CAT).

“Dari mulai pendaftaran dilakukan secara online, pemberkasan dan tes juga online. Kemudian ada Computer Assisted Test (CAT). Sekarang verifikasi faktual diikuti oleh 10 peserta yang lolos dari tahap seleksi sebelumnya,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, setelah verifikasi faktual selesai, Baznas RI akan melaksanakan tahapan fit and proper test untuk menentukan lima nama terbaik. Selanjutnya, lima calon tersebut akan direkomendasikan kepada Wali Kota Sukabumi sebagai dasar penetapan pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026–2031.

Diharapkan Perkuat Pengelolaan Zakat di Kota Sukabumi

Melalui proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Baznas RI berharap kepengurusan Baznas periode 2026–2031 mampu memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan penghimpunan dana umat, serta mengembangkan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Optimalisasi program zakat, infak, sedekah, dan Baznas Microfinance diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sukabumi. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *