SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meresmikan dimulainya pekerjaan betonisasi Jalan Perumahan Prana di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Rabu (22/07/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ayep tidak hanya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui konstruksi beton, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaksana proyek agar bekerja sesuai spesifikasi. Ia menegaskan kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran akan masuk daftar hitam (blacklist).
Peninjauan dilakukan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, pengembang, konsultan pengawas, serta pelaksana proyek. Di lokasi pekerjaan, Ayep memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Menurut Ayep, penggunaan konstruksi beton merupakan arah kebijakan baru Pemerintah Kota Sukabumi dalam pembangunan jalan karena dinilai memiliki daya tahan yang lebih baik dibandingkan konstruksi aspal pada kondisi tertentu.
“Saya yang meminta kepada PUTR supaya ke depan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, diarahkan menggunakan betonisasi. Karena itu saya ingin melihat langsung pelaksanaannya,” ujar Ayep.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua ruas jalan harus menggunakan beton. Pemilihan jenis konstruksi tetap harus disesuaikan dengan karakteristik jalan dan beban kendaraan yang melintas agar anggaran yang digunakan tetap efektif sekaligus menghasilkan kualitas infrastruktur yang optimal.
Untuk proyek Jalan Perumahan Prana, Pemerintah Kota Sukabumi menggunakan beton mutu K-250. Menurut Ayep, spesifikasi tersebut sudah memadai karena ruas jalan tersebut tidak dilalui kendaraan dengan tonase berat.
“Kalau jalan yang dilalui kendaraan berat tentu spesifikasinya berbeda. Di Jalan Gudang misalnya menggunakan mutu beton yang lebih tinggi. Tetapi di Perumahan Prana kendaraan berat tidak terlalu banyak, sehingga K-250 saya kira sudah cukup dan mudah-mudahan mampu memberikan ketahanan yang baik,” katanya.
Selain meninjau kualitas konstruksi, Ayep juga memberikan arahan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas hingga DPUTR Kota Sukabumi agar menjaga mutu pekerjaan sejak awal pelaksanaan.
Ia mengingatkan bahwa proyek tersebut akan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2027. Karena itu, seluruh proses pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis sehingga tidak menimbulkan temuan yang berujung pada kerugian negara.
“Saya minta kepada pengembang, PUTR, perencana, pelaksana maupun pengawas, jangan sampai ada temuan BPK. Tahun 2027 sekitar Februari atau Maret jalan ini akan diperiksa. Kalau nanti ada temuan volume pekerjaan, uangnya harus dikembalikan ke kas daerah. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ayep menilai setiap temuan yang muncul akibat kekurangan volume pekerjaan maupun penyimpangan lainnya merupakan bentuk kegagalan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya berada di tangan kontraktor, tetapi juga menjadi kewajiban konsultan pengawas, perencana, dan perangkat pemerintah yang mengawal proyek sejak awal hingga selesai.
Karena itu, Pemerintah Kota Sukabumi akan menerapkan kebijakan yang lebih tegas terhadap pelaksana proyek yang terbukti mengabaikan spesifikasi pekerjaan.
Ia mengatakan kebijakan pembinaan terhadap kesalahan proyek pada masa sebelumnya tidak lagi diberlakukan untuk proyek-proyek yang mulai dikerjakan saat ini. Seluruh kontraktor diminta bekerja secara profesional karena pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.
“Yang kemarin saya maafkan. Tetapi mulai hari ini ke depan, kalau ada pelaksana yang pekerjaannya bermasalah akan di-blacklist. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek di Kota Sukabumi. Tidak hanya pekerjaan jalan, tetapi juga seluruh pekerjaan konstruksi lainnya harus dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi,” tandasnya.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap pembangunan Jalan Perumahan Prana dapat menjadi contoh pelaksanaan proyek infrastruktur yang mengedepankan kualitas, akuntabilitas, dan ketepatan spesifikasi. Dengan konstruksi yang sesuai standar serta pengawasan yang ketat, jalan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi kerusakan maupun pemborosan anggaran daerah. (Cr5)
