Diskominfo Kota Sukabumi Targetkan Rampungkan Uji Konsekuensi Informasi Publik Pekan Depan

SUKABUMIKITA.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar rapat uji konsekuensi informasi sebagai bagian dari penyusunan daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Diskominfo Kota Sukabumi pada Rabu (22/07/2026) dan diikuti sejumlah perangkat daerah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Endah Aruni, sebagai upaya memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui proses pengujian sesuai regulasi yang berlaku.

Susun Daftar Informasi yang Dikecualikan

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menginventarisasi usulan informasi yang dikecualikan dari masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, setiap usulan tidak hanya harus mencantumkan jenis informasi yang akan dikecualikan, tetapi juga wajib disertai dasar hukum beserta alasan konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka atau ditutup kepada publik.

“Selain mereka mengajukan permohonan informasi yang dikecualikan, kami juga meminta dasar hukumnya. Kami meminta alasan mengenai dampak apabila suatu informasi dibuka ataupun ditutup. Selanjutnya dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah informasi tersebut memang termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Tantan saat diwawancarai, Kamis (23/7/2026).

Ia mengatakan, proses uji konsekuensi tersebut dilakukan secara bersama-sama agar keputusan yang dihasilkan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data Pribadi dan Rekam Medik Masuk Informasi Dikecualikan

Tantan mengungkapkan, saat ini Diskominfo masih melakukan pendataan terhadap seluruh usulan informasi yang diajukan oleh perangkat daerah.

Proses tersebut ditargetkan selesai pada pekan depan sehingga daftar informasi yang dikecualikan dapat segera ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mencontohkan beberapa jenis informasi yang pada umumnya termasuk kategori informasi dikecualikan, seperti data pribadi masyarakat dan rekam medik.

“Informasi yang dikecualikan itu seperti data pribadi dan rekam medik,” katanya.

Layanan Informasi Publik Tetap Terbuka

Selain membahas penyusunan daftar informasi yang dikecualikan, Diskominfo Kota Sukabumi juga memaparkan capaian pelayanan informasi publik selama tahun 2025.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terdapat sepuluh permohonan informasi publik yang diterima sepanjang tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sembilan permohonan dikabulkan sepenuhnya, sedangkan satu permohonan hanya dikabulkan sebagian karena sebagian materi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Sembilan permintaan informasi kami kabulkan seluruhnya, sedangkan satu permintaan dikabulkan sebagian karena terdapat informasi yang termasuk kategori dikecualikan,” jelas Tantan.

Diskominfo Tingkatkan Layanan Digital PPID

Di sisi lain, Diskominfo Kota Sukabumi terus melakukan pengembangan layanan informasi publik berbasis digital guna meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pemerintah.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penyempurnaan layanan pada website PPID Kota Sukabumi melalui ppid.sukabumikota.go.id, termasuk pengembangan portal resmi sukabumikota.go.id.

Kedua platform tersebut kini telah dilengkapi fitur text-to-speech yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dengan lebih mudah, sekaligus meningkatkan aksesibilitas bagi pengguna.

“Beberapa pembaruan terus kami lakukan, terutama pada layanan digital. Website PPID dan sukabumikota.go.id kini telah dilengkapi fitur terbaru berupa text-to-speech,” pungkasnya.

Melalui penyusunan daftar informasi yang dikecualikan dan penguatan layanan digital PPID, Pemerintah Kota Sukabumi berharap implementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan semakin optimal. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan terhadap data yang secara hukum memang harus dirahasiakan. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *