SUKABUMIKITA.ID – Wacana penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kota Sukabumi terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi menuai perhatian dari kalangan ahli hukum. Advokat senior sekaligus Koordinator Daerah PERADI Jawa Barat, A.A. Brata Soedirdja, SH, menegaskan bahwa penggunaan Hak Angket harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Brata, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum. Namun, hak tersebut memiliki objek penyelidikan yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk seluruh persoalan politik maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Hak Angket itu hanya dapat dilakukan terhadap kebijakan wali kota atau pemerintah daerah yang diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, objek penyelidikannya adalah dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau Peraturan Daerah,” kata Brata melalui pesan WhatsApp, Jumat (05/06/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang menyatakan siap memfasilitasi proses Hak Angket apabila seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menegaskan bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD yang dijamin undang-undang. Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak yang dapat menghalangi pengajuan Hak Angket selama mekanisme dan prosedur yang berlaku telah dijalankan sesuai ketentuan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Brata menilai terdapat dua isu yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik, yakni kebijakan Dana Wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi serta belum terealisasinya sejumlah janji kampanye kepada RT dan RW.
Namun demikian, menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek penyelidikan Hak Angket DPRD.
Terkait Dana Wakaf, Brata menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Meskipun saat ini masih dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung oleh para penggugat, persoalan Dana Wakaf bukan lagi menjadi objek yang dapat diselidiki melalui Hak Angket DPRD,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah berada dalam koridor penyelesaian yang ditentukan oleh sistem peradilan.
Sementara itu, mengenai belum terealisasinya janji kampanye Wali Kota Sukabumi kepada RT dan RW, Brata menegaskan bahwa persoalan tersebut juga berada di luar ruang lingkup objek Hak Angket.
“Belum direalisasikannya janji kampanye bukanlah objek Hak Angket. Karena itu, hal tersebut berada di luar kewenangan anggota DPRD Kota Sukabumi untuk menggulirkan Hak Angket,” tegasnya.
Menurut Brata, Hak Angket tidak dapat digunakan untuk mengevaluasi atau mengadili janji politik yang belum terealisasi, melainkan hanya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga mengandung pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami batasan-batasan hukum terkait penggunaan Hak Angket agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui kewenangan lembaga legislatif daerah.
“Jangan sampai DPRD offside dalam menggunakan hak konstitusionalnya. Hak Angket adalah instrumen pengawasan yang penting, tetapi penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Pengamat menilai polemik terkait wacana Hak Angket ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami secara utuh fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan hak konstitusional tersebut dapat tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga. (Cr5)
