Connect with us

KESEHATAN

Viral Keluhan Obat Pasien BPJS Sulit Didapat, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Unggahan di media sosial mengenai keluhan pasien terkait sulitnya memperoleh obat menggunakan layanan BPJS Kesehatan menjadi sorotan. Dalam unggahan tersebut, sejumlah pengguna media sosial menceritakan keluhan yang mereka sebut berasal dari dokter, termasuk dugaan pengurangan anggaran pelayanan yang disebut berdampak pada pemberian obat dan tindakan kemoterapi.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan tidak ada pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta JKN,” kata Rizzky, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).

Keluhan Pasien soal Obat BPJS Beredar di Media Sosial

Salah satu unggahan yang beredar menceritakan pengalaman seorang pengguna Instagram saat mengantar orang tuanya menjalani kontrol di rumah sakit. Dalam unggahan tertanggal Minggu (11/10/2026), akun @san******** menyebut dokter mengeluhkan kesulitan mencari obat bagi pasien BPJS.

“Jadi kemarin waktu nganter bapak kontrol ke rumah sakit, dokternya ngeluh karena cari obat buat pasien bpis sekarang susah karena anggaran bpis dikurangi, bahkan tindakan untuk kemo pun anggarannya dikurangi,” tulis akun tersebut.

Pengguna lain, akun @stm****, juga membagikan cerita yang disebut berasal dari dokter yang merawat ibunya. Dalam unggahan pada hari yang sama, akun itu menuliskan bahwa dokter mengaku hanya dapat memberikan obat untuk jangka waktu lebih singkat dibandingkan kebutuhan pasien.

“Betul.. Dokterku jg ngeluh.. Curhat ke aku gini: obatnya ibuk ini sebenarnya bisa bu saya kasih buat 1 bulan full, tapi krn biaya BPJS dipotong, jadi saya cuma bisa kasih 1 strip aja buat 10 hari.. Pada ngeluh keadaan susah akibat rezim ini,” tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut merupakan kesaksian pengguna media sosial mengenai percakapan yang mereka klaim terjadi dengan dokter. Informasi itu belum disertai keterangan langsung dari dokter atau rumah sakit terkait yang dapat memastikan apakah pemberian obat dan layanan kemoterapi memang dibatasi karena pengurangan anggaran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan: Hak Pelayanan Peserta JKN Tetap Dijamin

Rizzky menjelaskan, hak peserta JKN mencakup tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta pelayanan kesehatan lainnya. Menurut dia, layanan tersebut tetap dijamin melalui Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyatakan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai aturan.

“BPJS Kesehatan memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN tetap berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan, hingga saat keterangan tersebut disampaikan, tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan.

Pernyataan BPJS Kesehatan itu membantah klaim umum bahwa pengurangan anggaran pelayanan telah mengakibatkan berkurangnya hak peserta JKN. Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara khusus kondisi yang diceritakan pengguna media sosial, termasuk dugaan keterbatasan obat di rumah sakit tertentu dan pembatasan pemberian obat untuk pasien individual.

Peserta Diminta Melapor Jika Mengalami Kendala Layanan

BPJS Kesehatan meminta peserta yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit untuk menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu).

Menurut Rizzky, kanal tersebut dapat digunakan apabila peserta menemukan indikasi pengurangan layanan, kesulitan memperoleh obat, atau persoalan pelayanan lainnya. Nama dan nomor telepon petugas BPJS SATU disebut tersedia di rumah sakit, sedangkan kanal pengaduan resmi juga dapat diakses melalui layanan BPJS Kesehatan.

“Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” papar Rizzky.

Pengaduan tersebut dapat menjadi langkah untuk menelusuri apakah kendala yang dialami peserta berkaitan dengan ketersediaan obat, kebijakan pelayanan fasilitas kesehatan, ketentuan pemberian obat, atau persoalan lain yang memerlukan penanganan.

Klarifikasi Rumah Sakit Masih Diperlukan

Isu mengenai sulitnya memperoleh obat bagi pasien BPJS Kesehatan menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, keluhan yang beredar di media sosial perlu ditelusuri melalui informasi yang dapat diperiksa, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemangkasan anggaran.

Di sisi lain, penjelasan BPJS Kesehatan mengenai tidak adanya pengurangan anggaran yang berdampak pada hak peserta belum secara langsung menjawab setiap kasus yang diceritakan dalam unggahan tersebut.

Keterangan dari rumah sakit dan dokter yang dimaksud, disertai data mengenai ketersediaan obat serta alasan pemberian obat dalam jumlah tertentu, diperlukan untuk memperjelas persoalan. Informasi itu juga penting untuk membedakan antara dugaan pembatasan akibat anggaran dan kemungkinan kendala layanan lainnya.

Sampai bahan informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan langsung dari rumah sakit atau dokter yang disebut dalam unggahan untuk mengonfirmasi penyebab keluhan tersebut. Dengan demikian, dugaan bahwa anggaran BPJS Kesehatan dipangkas hingga menyebabkan pasien kesulitan mendapatkan obat belum dapat dinyatakan terbukti. (Cr5)

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2026 SukabumiKita.id