Connect with us

PEMERINTAHAN

Rojab As’ari: Perubahan Desil Tak Boleh Hambat Layanan Kesehatan

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab As’ari, menegaskan perubahan kategori desil dalam pendataan sosial ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Menurut Rojab, kesehatan merupakan hak dasar warga yang harus tetap dijamin pemerintah. Karena itu, persoalan perubahan status desil yang berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan perlu segera dievaluasi agar tidak menghambat masyarakat dalam memperoleh layanan medis.

Pernyataan tersebut disampaikan Rojab saat menyoroti pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Sukabumi, menyusul adanya warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak lagi ditanggung pemerintah setelah mengalami perubahan kategori desil.

“Jadi tidak ada alasan pemerintah kota untuk tidak melayani warga kota yang berobat ke rumah sakit di mana pun, sepanjang memang membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Rojab, Kamis (08/10/2026).

Ia menilai, pendataan sosial ekonomi dan mekanisme pelayanan kesehatan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perubahan kategori desil memang dapat memengaruhi penentuan penerima bantuan sosial, tetapi jangan sampai secara otomatis menyebabkan masyarakat kehilangan akses pengobatan.

Rojab menjelaskan, Kota Sukabumi telah menerapkan skema UHC dengan target cakupan kepesertaan sekitar 97 persen. Dengan target tersebut, pemerintah daerah harus memastikan program perlindungan kesehatan benar-benar memberikan kemudahan bagi warga, termasuk ketika membutuhkan pelayanan di luar wilayah Kota Sukabumi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rojab Soroti Peserta BPJS yang Dicoret Akibat Perubahan Desil

Rojab secara khusus menyoroti warga yang sebelumnya memperoleh pembiayaan BPJS Kesehatan dari pemerintah, tetapi kemudian tidak lagi tercakup setelah status desilnya meningkat.

Ia menyebut terdapat masyarakat yang kepesertaannya dicoret setelah perubahan data menempatkan mereka pada kategori desil di atas lima. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius agar penyesuaian data tidak berujung pada terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Banyak masyarakat yang dicoret karena desilnya tiba-tiba meningkat jadi di atas enam. BPJS-nya dicoret itu salah. Tetap harus dilayani kalau mereka membutuhkan pengobatan dan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Rojab juga berpandangan, masyarakat yang tergolong mampu tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap perlu difasilitasi pemerintah daerah sesuai ketentuan program UHC yang berlaku.

“Sekalipun orang kaya tapi tidak memiliki kartu BPJS, belum terdaftar, itu tetap harus didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah. Syaratnya kelas tiga, tidak boleh kelas satu atau kelas dua,” jelasnya.

Ia menekankan, kebutuhan mendapatkan pelayanan kesehatan tidak selalu dapat diprediksi hanya berdasarkan kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem pendataan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tidak ada warga yang kebingungan atau kesulitan mendapatkan pengobatan akibat persoalan administrasi kepesertaan.

Tekanan Anggaran Jadi Tantangan Pelaksanaan UHC

Di sisi lain, Rojab mengakui kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam mempertahankan cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Ia menyinggung pemangkasan transfer dari pemerintah pusat yang disebut mencapai sekitar Rp159 miliar. Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap kemampuan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja daerah, termasuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan juga mendapat dukungan melalui kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pola pembiayaan 60:40.

Namun, menurut Rojab, dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi tersebut dalam satu hingga dua tahun terakhir tidak lagi dialokasikan. Akibatnya, pemerintah kota harus menyesuaikan pembiayaan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Makanya kita agak kelimpungan. Kemungkinan Pak Wali menghitung-hitung anggaran, akhirnya yang bisa dikaper adalah desil satu sampai lima,” katanya.

Meski memahami tekanan anggaran tersebut, Rojab mengingatkan agar keterbatasan fiskal tidak menghilangkan tujuan utama UHC, yakni memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Menurutnya, target cakupan sekitar 97 persen harus diikuti dengan kepastian pelayanan di lapangan. Pemerintah daerah juga perlu mencari solusi bagi warga yang terdampak perubahan status kepesertaan, terutama mereka yang membutuhkan pengobatan segera.

Minta Pemerintah Evaluasi Mekanisme Pelayanan Kesehatan

Rojab meminta masyarakat tidak langsung menyamakan perubahan kategori desil dengan hilangnya seluruh akses terhadap program pemerintah. Ia menjelaskan, bantuan sosial dan pelayanan kesehatan memiliki mekanisme serta ketentuan yang berbeda.

“Untuk bantuan sosial lainnya saya belum paham karena memang itu bantuan pemerintah pusat yang fokusnya desil satu sampai lima. Tapi untuk BPJS, untuk pelayanan kesehatan, tidak mengenal istilah desil satu sampai sepuluh,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, Rojab mencontohkan pelaksanaan UHC di Kota Bekasi yang menurutnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan melalui identitas kependudukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Warga cukup hanya membawa KTP. Tidak perlu punya BPJS, secara otomatis ketika dia warga Kota Bekasi dan datang ke pelayanan kesehatan langsung diproses,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Sukabumi segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan kepesertaan yang muncul akibat perubahan kategori desil.

Menurut Rojab, pembenahan data sosial ekonomi tetap diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus disertai mekanisme perlindungan yang jelas bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ia menilai, evaluasi kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada penyesuaian jumlah peserta yang ditanggung pemerintah. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan setiap perubahan kebijakan tidak menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat dalam mendapatkan pengobatan.

Dengan demikian, pelaksanaan UHC di Kota Sukabumi diharapkan tetap berorientasi pada pemenuhan hak dasar warga, sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dan ketentuan pembiayaan yang berlaku. (Cr5)

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2026 SukabumiKita.id