Connect with us

POLITIK

DPRD Kota Sukabumi Setujui LPJ APBD 2025, Soroti Kemandirian Fiskal dan Tingginya SILPA

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/07/2026).

Meski mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis. Di antaranya, tingkat kemandirian fiskal daerah yang masih terbatas, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, serta tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, serta sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat.

Selain membahas persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Kemandirian Fiskal Baru 37,16 Persen

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025 mencatatkan sejumlah capaian positif. Salah satunya adalah keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK selama 12 tahun berturut-turut.

Menurut Suhud, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun, opini WTP tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan APBD.

“Opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan. Namun, capaian tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas perencanaan dan realisasi program agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Suhud.

Dalam evaluasinya, Pansus DPRD menyoroti rasio kemandirian keuangan daerah Kota Sukabumi yang tercatat sebesar 37,16 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 32 hingga 34 persen.

Kendati mengalami peningkatan, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan dari pemerintah pusat. Berdasarkan laporan Pansus, ketergantungan terhadap dana transfer masih mencapai 62,84 persen.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendapatan daerah ke depan. Pemerintah Kota Sukabumi didorong untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi, sekaligus memperbaiki sistem pendataan sumber-sumber pendapatan.

Suhud menegaskan, peningkatan PAD membutuhkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, termasuk mendorong perangkat daerah penghasil agar mampu merealisasikan pendapatan melampaui target yang telah ditetapkan.

“Diperlukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, termasuk memperbaiki sistem pendataan serta memberikan dorongan kepada perangkat daerah penghasil PAD agar mampu melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya.

Penguatan PAD menjadi salah satu aspek penting untuk memperluas ruang fiskal daerah. Dengan sumber pendapatan yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan memiliki keleluasaan lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

DPRD Soroti Tingginya SILPA

Selain persoalan pendapatan, Pansus DPRD menaruh perhatian terhadap tingginya SILPA pada akhir tahun anggaran.

DPRD mengingatkan bahwa besarnya SILPA tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Dalam kondisi tertentu, angka tersebut juga dapat mengindikasikan belum optimalnya perencanaan, pengadaan, maupun pelaksanaan program dan kegiatan.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab munculnya sisa anggaran, mulai dari proses perencanaan hingga realisasi program di masing-masing perangkat daerah.

“Tingginya SILPA perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Anggaran publik harus mampu diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” kata Suhud.

Catatan tersebut menegaskan pentingnya kesesuaian antara perencanaan anggaran, kesiapan pelaksanaan kegiatan, dan kebutuhan masyarakat. Anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD diharapkan dapat direalisasikan secara tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang terukur.

Dengan demikian, evaluasi pelaksanaan APBD tidak hanya berfokus pada kepatuhan administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga pada efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan daerah.

Sejumlah Perangkat Daerah Diminta Berbenah

Dalam rekomendasi hasil pembahasan Raperda LPJ APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi meminta sejumlah perangkat daerah memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) diminta memastikan penggunaan anggaran lebih terukur dan selaras dengan capaian program kerja. Langkah tersebut diperlukan agar setiap alokasi anggaran memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan dapat dievaluasi.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) didorong meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, termasuk dalam pengelolaan data dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Perbaikan kualitas perencanaan dinilai penting agar program pembangunan lebih terarah, berbasis kebutuhan, serta didukung data yang akurat. Optimalisasi pemanfaatan CSR juga diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah.

DPRD turut meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan sistem merit secara konsisten dalam setiap proses rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan sistem merit diperlukan untuk memastikan pengelolaan ASN mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diminta lebih agresif menggali potensi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal Kota Sukabumi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memperkuat kapasitas keuangan daerah.

DPRD Apresiasi Pengendalian Inflasi dan Program Pemberdayaan Masyarakat

Di tengah sejumlah catatan evaluasi, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap beberapa capaian Pemerintah Kota Sukabumi.

Salah satunya keberhasilan meraih Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 tingkat wilayah Jawa dan Bali.

DPRD juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merealisasikan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi serta menghidupkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) melalui APBD Perubahan 2026.

Apresiasi tersebut menjadi pengakuan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat peran masyarakat di tingkat lingkungan.

Namun, DPRD menekankan bahwa capaian tersebut perlu diikuti dengan konsistensi pelaksanaan program, pengawasan yang memadai, serta evaluasi terhadap manfaat yang diterima masyarakat.

Dengan pengelolaan anggaran yang semakin terukur, program pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan target administratif, tetapi juga mampu menghasilkan dampak nyata bagi warga Kota Sukabumi.

Bobby Maulana: Masukan DPRD Jadi Bahan Evaluasi

Menanggapi laporan Pansus DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan pendapat akhir Wali Kota. Ia menegaskan bahwa kritik, masukan, dan rekomendasi legislatif merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Bobby, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi proses administratif, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.

“Dinamika pembahasan bersama DPRD bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bentuk pengawasan konstitusional untuk memastikan setiap rupiah APBD Kota Sukabumi dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Bobby.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta memperkuat pelayanan publik.

Komitmen tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan pendapatan, pelaksanaan program, dan pengawasan penggunaan anggaran.

Raperda Dilanjutkan ke Tahap Evaluasi Provinsi

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan evaluasi ini menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mempertahankan kualitas laporan keuangan, tetapi juga meningkatkan kemandirian fiskal, memperbaiki realisasi belanja, dan memastikan penggunaan APBD memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Upaya perbaikan itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kota Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya. (Cr5)

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2026 SukabumiKita.id