PEMERINTAHAN

Ayep Zaki Dorong Pasar Murah di 33 Kelurahan, Akses Modal UMKM dan Perlindungan Warga Diperkuat

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan perluasan program pasar murah ke seluruh 33 kelurahan pada 2027 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Selain menekan beban pengeluaran rumah tangga, Pemkot Sukabumi juga mendorong kemudahan legalitas usaha, akses pembiayaan bagi UMKM, serta penguatan perlindungan sosial.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menegaskan, keterbatasan anggaran daerah harus disikapi dengan memprioritaskan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sekecil apa pun anggaran yang tersedia, penggunaannya harus diarahkan kepada program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Ayep.

Menurutnya, Gerakan Pangan Murah (GPM) menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Selisih harga Rp1.000 hingga Rp2.000 dibandingkan harga pasar dinilai tetap berarti bagi keluarga yang harus mengatur pengeluaran sehari-hari.

Rencana perluasan pasar murah tersebut akan menyasar 33 kelurahan di Kota Sukabumi. Pemerintah menargetkan kegiatan dilaksanakan enam kali dalam setahun di setiap kelurahan, dengan estimasi total sekitar 200 hingga 250 titik kegiatan.

Pelaksanaan program akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga lainnya. Keterlibatan Bank Indonesia dalam kegiatan sebelumnya menjadi salah satu contoh kerja sama yang dapat dikembangkan untuk memperluas jangkauan program.

Jemput Bola Penerbitan NIB bagi Pelaku Usaha Mikro

Selain menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok, Pemkot Sukabumi berupaya memperkuat ekonomi masyarakat melalui kemudahan legalitas usaha.

Komitmen tersebut terlihat saat Ayep meninjau pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Baros, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kepala DPMTSP Galih Marelia Anggraeni dan Camat Baros Angga Sugia Wijaya.

Pelayanan jemput bola tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya usaha mikro dengan keterbatasan sumber daya, dalam memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Ayep menegaskan, penerbitan NIB tidak boleh menjadi akhir dari pelayanan pemerintah. Legalitas usaha perlu diikuti dengan pendampingan, akses pembiayaan, serta dukungan agar usaha masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan.

“Kita ingin pelaku usaha memiliki legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, menjalankan usaha secara berkelanjutan, dan pada akhirnya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses layanan pemerintah dan berbagai peluang pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembiayaan UMKM dan Perlindungan Sosial

Pemkot Sukabumi juga menaruh perhatian pada program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ayep menyebut skema pembiayaan dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Adapun besaran pinjaman, persyaratan, dan persetujuan pembiayaan tetap mengikuti ketentuan program serta penilaian lembaga perbankan. Skema yang disampaikan disebut tidak mensyaratkan jaminan, dengan tetap memperhatikan kelayakan pemohon.

Perluasan akses pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.

Meski demikian, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kemudahan legalitas dan pembiayaan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan sosial.

Ayep mengakui adanya persoalan yang perlu dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, terutama terkait kekhawatiran bahwa kepemilikan NIB atau perubahan kondisi usaha dapat memengaruhi penetapan desil kesejahteraan dan akses terhadap bantuan sosial.

Karena itu, pendataan usaha dan penilaian kelayakan penerima bantuan perlu dilakukan secara cermat agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Dalam wawancara tersebut, Ayep juga menyinggung cakupan sekitar 375.000 penduduk serta sekitar 89.000 penerima BPJS Kesehatan gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan dan kategori program yang dimaksud.

Pengangguran dan Pendidikan Kesetaraan Jadi Perhatian

Menurut Ayep, perlindungan ekonomi masyarakat tidak cukup hanya melalui penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Pemerintah juga perlu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan akses pendidikan, dan membuka peluang bagi masyarakat untuk membangun usaha secara berkelanjutan.

Penanganan pengangguran serta program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi bagian dari agenda yang disorot untuk menjawab persoalan mendasar masyarakat.

Melalui program tersebut, pemerintah diharapkan dapat membantu warga yang belum menyelesaikan pendidikan formal agar memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan sekaligus memperbesar peluang memasuki dunia kerja.

Pemkot Koordinasikan Dugaan TPPO terhadap Empat Anak

Dalam kesempatan yang sama, Ayep turut menyoroti perlindungan warga dari penipuan berkedok tawaran pekerjaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menanggapi informasi mengenai empat warga Kota Sukabumi yang masih di bawah umur dan diduga menjadi korban TPPO di Solo setelah dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

Ayep menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan, terutama yang melibatkan agen penyalur tenaga kerja. Legalitas agen dan prosedur penempatan perlu diperiksa sebelum seseorang memutuskan menerima pekerjaan.

Penanganan dugaan TPPO tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk untuk memastikan proses pemulangan dan pemulihan korban dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Berbagai agenda tersebut menunjukkan bahwa upaya memperkuat perlindungan ekonomi masyarakat membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Mulai dari menjaga keterjangkauan pangan, mempermudah legalitas dan pembiayaan usaha, melindungi akses bantuan sosial, hingga memperluas kesempatan pendidikan dan kerja.

Tantangan bagi Pemkot Sukabumi selanjutnya adalah memastikan setiap program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version