SUKABUMIKITA.ID — Seorang siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sukabumi diduga menjadi korban child grooming atau eksploitasi anak secara daring. Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto dan video yang diduga menampilkan korban tanpa busana di media sosial.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial SN (46) menemukan akun Instagram yang menyebarkan konten tersebut. Tak hanya diunggah, materi tersebut juga dikirimkan langsung oleh terduga pelaku ke nomor ponsel orang tua korban.
Kuasa hukum korban, Adam Mandela, menyampaikan bahwa konten tersebut bahkan turut disebarkan ke lingkungan pertemanan korban.
“Foto video itu juga disebarkan ke teman-temannya, termasuk ke orang tua korban. Laporan sudah diterima, tapi masih dalam proses,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Pelaku Diduga Alumni Sekolah Korban
Menurut keterangan kuasa hukum, terduga pelaku merupakan pria berusia 21 tahun yang diketahui sebagai alumni sekolah korban. Keduanya diduga memiliki keterkaitan melalui kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
“Pelaku ini diketahui seniornya di kegiatan pramuka. Interaksi terjadi melalui media sosial dan mengarah pada grooming,” jelasnya.
Korban Alami Trauma
Kasus ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Saat video tersebut tersebar, korban diketahui tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan untuk sementara waktu menghentikan aktivitas sekolah.
“Korban mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan,” tambahnya.
Pendampingan terhadap korban dilakukan oleh P2TP2A guna memastikan pemulihan kondisi psikologisnya.
Kasus Ditangani Polisi
Sementara itu, laporan terkait kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota.
Kepala SPKT Polres Sukabumi Kota, Oke Junionan, menyatakan laporan telah teregistrasi dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya eksploitasi anak di dunia digital. Orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak guna mencegah kejadian serupa. (Mg5)
