Dari Empiris ke Ilmiah, Ponpes Dzikir Al Fath Usulkan Riset Herbal ke BRIN

SUKABUMIKITA.ID — Pondok Pesantren Modern Dzikir Al Fath mendorong Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk melakukan pengujian ilmiah terhadap tujuh ramuan obat herbal yang telah digunakan secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan workshop yang digelar di lingkungan pesantren, Senin (27/04/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menjembatani praktik pengobatan tradisional berbasis pengalaman (empiris) dengan pendekatan ilmiah dan akademis.

Pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath, Fajar Laksana, menjelaskan bahwa tujuh tanaman herbal tersebut selama ini telah diolah dan dimanfaatkan sebagai metode pengobatan tradisional.

“Jadi tujuh tanaman ini kita olah dalam bentuk tradisi secara turun-temurun. Dan saya sendiri sudah menggunakannya selama 30 tahun. Namun tanaman yang sudah kita gunakan secara empiris ini belum dikaji atau diuji secara akademis,” ujarnya.

Butuh Legitimasi Ilmiah

Fajar mengungkapkan, selama ini hasil pengobatan yang dirasakan menunjukkan efektivitas yang cukup signifikan, meskipun belum didukung penelitian ilmiah yang komprehensif. Ramuan tersebut pun selama ini hanya diberikan secara terbatas kepada jamaah yang datang ke pesantren.

“Kita butuh legitimasi dari sisi penelitian. Tanpa itu, kita tidak bisa memasarkan produk secara luas. Selama ini hanya diberikan kepada jamaah tanpa promosi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengalaman penggunaan selama 30 tahun menjadi bukti awal bahwa ramuan herbal tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih luas.

“30 tahun itu bukan waktu yang singkat, dan sudah banyak pasien yang merasakan manfaatnya. Karena itu, kami berharap BRIN bisa melakukan kajian ilmiah,” tambahnya.

Peluang Kembangkan Herbal Berbasis Pesantren

Melalui workshop ini, pihak pesantren berharap terbangun sinergi antara praktisi pengobatan tradisional dengan lembaga riset nasional. Dengan adanya pengujian ilmiah, ramuan herbal tersebut diharapkan dapat memperoleh pengakuan resmi dan bisa diproduksi secara lebih luas.

Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai upaya pelestarian kearifan lokal di bidang kesehatan sekaligus membuka peluang pengembangan produk herbal berbasis pesantren yang berdaya saing di tingkat nasional.

Jika berhasil lolos uji ilmiah, ramuan tersebut berpotensi menjadi salah satu produk unggulan dari Sukabumi yang mampu bersaing di pasar herbal Indonesia. (Mg5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *