SUKABUMIKITA.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menindak tegas puluhan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa arus balik Lebaran 2026. Sedikitnya 35 truk bersumbu tiga ke atas telah ditilang, sementara sejumlah lainnya dipaksa putar balik.
Penindakan dilakukan karena masih banyak kendaraan besar yang nekat melintas di jalur protokol Sukabumi meski larangan telah diberlakukan sejak pertengahan Maret.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Dari rekapitulasi sejak 13 Maret sampai hari ini, kami sudah mengeluarkan sebanyak 35 surat tilang. Selain itu, beberapa kendaraan juga kami paksa putar arah kembali ke daerah asal,” ujar Yanuar saat diwawancarai, Jumat (26/03/2026).
Ia menjelaskan, penindakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Sopir Mengaku Jalankan Perintah Perusahaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian besar sopir truk mengaku telah mengetahui adanya larangan tersebut. Namun, mereka tetap beroperasi karena menjalankan instruksi dari perusahaan atau pabrik tempat mereka bekerja.
“Mayoritas pengemudi tahu aturan ini, tapi mereka berdalih hanya menjalankan perintah perusahaan,” jelas Yanuar.
Dalam wawancara lanjutan, ia juga mengungkapkan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan oleh sopir. Bahkan, petugas menemukan kendaraan yang sudah ditilang sebelumnya kembali beroperasi keesokan harinya.
“Kami temukan ada yang sudah ditindak, tapi masih nekat jalan lagi. Untuk kasus seperti ini, kami langsung lakukan penyekatan dan memaksa kendaraan tersebut putar balik,” tegasnya.
Satlantas Polres Sukabumi menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga masa pembatasan berakhir. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur-jalur utama yang padat selama periode Lebaran.
Polisi juga mengimbau perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan sopir untuk tetap beroperasi di masa pembatasan, demi menghindari sanksi dan potensi kecelakaan di jalan raya. (Cr5)
