PEMERINTAHAN

BKPSDM Kota Sukabumi Benahi Distribusi ASN, Fokus Pemerataan Pegawai

Published

on

SUKABUMIKITA.ID — Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengevaluasi distribusi dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan jumlah pegawai sekaligus memastikan kesesuaian kompetensi aparatur dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja masing-masing unit pelayanan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan evaluasi tersebut menjadi penting mengingat jumlah ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi saat ini mencapai sekitar 5.300 orang.

Berdasarkan data November 2025, komposisi tersebut terdiri atas sekitar 2.600 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 1.827 PPPK paruh waktu.

“Besarnya jumlah pegawai tersebut menuntut pengelolaan sumber daya manusia yang lebih terukur,” kata Taufik, Rabu (04/11/2026).

Menurutnya, persoalan kepegawaian tidak cukup dilihat dari aspek kecukupan jumlah personel. Pemerintah daerah juga harus memastikan ketepatan penempatan, kesesuaian kompetensi, serta pemerataan kebutuhan tenaga kerja di setiap perangkat daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BKPSDM adalah masih adanya ketimpangan distribusi pegawai pada unit kerja tertentu. Kondisi tersebut, misalnya, ditemukan di RSUD R. Syamsudin, ketika terdapat unit yang mengalami kelebihan personel, sementara unit lainnya justru masih membutuhkan tambahan tenaga kerja.

Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah ASN secara keseluruhan belum tentu mencerminkan terpenuhinya kebutuhan pegawai pada setiap unit pelayanan.

“Evaluasi perlu dilakukan secara lebih mendalam dengan melihat kebutuhan riil setiap perangkat daerah hingga unit kerja terkecil,” tuturnya.

BKPSDM Evaluasi Kebutuhan PNS dan PPPK

Selain pemerataan distribusi pegawai, Pemkot Sukabumi juga perlu menghitung kembali proporsi kebutuhan PNS dan PPPK. Perhitungan tersebut berkaitan dengan dinamika kepegawaian, termasuk aparatur yang memasuki masa pensiun serta kebutuhan pengisian jabatan berdasarkan karakteristik dan ketentuan masing-masing formasi.

Aspek kompetensi dan kualifikasi jabatan juga menjadi perhatian dalam proses penataan. Pemerintah daerah perlu memastikan penempatan pegawai sesuai dengan latar belakang keahlian serta tugas dan fungsi yang harus dijalankan.

Taufik menjelaskan, keberadaan PPPK yang ditempatkan pada jabatan fungsional turut menjadi pertimbangan dalam menghitung kebutuhan formasi dan tenaga profesional. Dengan demikian, tidak terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Penataan ASN Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik

Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Sukabumi berharap dapat membangun komposisi pegawai yang lebih proporsional sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Distribusi personel yang sesuai kebutuhan dinilai menjadi salah satu faktor penting agar setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

“Dengan distribusi personel yang tepat, setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsi secara lebih optimal,” kata dia.

Taufik menegaskan, kualitas pengelolaan kepegawaian tidak semata-mata diukur dari besarnya jumlah aparatur yang dimiliki pemerintah daerah. Lebih dari itu, ketepatan penempatan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan tanggung jawab menjadi faktor penting dalam mendukung kinerja birokrasi.

“Penataan yang tepat menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi,” ujarnya. (Cr5)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version