PEMERINTAHAN

Tertibkan Aset Tanah, Pemkot Sukabumi Gandeng Kantor Pertanahan

Published

on

SUKABUMIKITA.ID — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki meminta seluruh perangkat daerah mempercepat inventarisasi dan penyelesaian legalitas aset tanah milik Pemerintah Kota Sukabumi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut disampaikan Ayep Zaki saat menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (30/10/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam penataan administrasi pertanahan, mempercepat legalisasi aset, serta mendukung upaya pencegahan korupsi. Selain itu, kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat mendorong investasi dan meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Dalam sambutannya, Ayep menegaskan bahwa persoalan administrasi dan legalitas tanah harus segera dituntaskan karena memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Menurutnya, penataan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi Kota Sukabumi.

Ayep Zaki Instruksikan Inventarisasi Tanah Bermasalah

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Ayep menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang belum tercatat secara administratif maupun belum memiliki kelengkapan dokumen legalitas.

Inventarisasi tersebut mencakup sejumlah kategori persoalan pertanahan, mulai dari tanah warisan yang belum dilakukan pemecahan sertifikat, tanah yang masih bersengketa, hingga tanah yang sedang menjadi jaminan perbankan.

Selain itu, pendataan juga perlu mencakup tanah milik masyarakat maupun badan usaha yang belum memiliki dokumen kepemilikan secara lengkap.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai berbagai persoalan pertanahan di Kota Sukabumi sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terarah dan terkoordinasi.

Ayep juga menegaskan bahwa penyelesaian aset milik pemerintah daerah harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, penyelesaian aset tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemenuhan dokumen administrasi. Seluruh aset tanah milik Pemkot Sukabumi harus dituntaskan hingga memiliki sertifikat resmi, termasuk sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penataan Pertanahan Diharapkan Tingkatkan PAD

Selain kepastian hukum, penataan administrasi pertanahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ayep menyampaikan bahwa pembangunan daerah perlu ditopang oleh empat kunci utama. Pertama, meningkatkan APBD melalui pertumbuhan ekonomi. Kedua, menjaga stabilitas harga dan inflasi.

Ketiga, mendorong investasi, serta keempat meningkatkan pemasukan devisa dan perputaran ekonomi di Kota Sukabumi.

Dalam konteks tersebut, kepastian hukum pertanahan dinilai memiliki peran strategis karena dapat mendukung iklim investasi sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja aktif dan membangun koordinasi agar berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah dapat segera diselesaikan.

Pemkot Sukabumi Targetkan Penataan Aset dalam Tiga Tahun

Ayep Zaki optimistis penataan dan legalisasi aset yang dilakukan secara konsisten dalam tiga tahun ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah.

Selain meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah, upaya tersebut diharapkan mampu mendorong investasi, memperkuat penerimaan daerah, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi beserta jajaran, Asisten Daerah I dan III, Kepala BPKPD beserta sekretaris dan jajaran, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, serta Kepala DPMTSP dan Kepala Diskominfo.

Turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda, para camat se-Kota Sukabumi, serta para penanggung jawab program strategis kerja sama KPK, BPN, dan Pemerintah Kota Sukabumi. (Cr5)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version