PEMERINTAHAN

Pasutri Three in One Permudah Pengurusan Dokumen Setelah Menikah

Published

on

SUKABUMIKITA.ID — Pasangan pengantin di Kota Sukabumi kini memiliki akses terhadap layanan administrasi pernikahan yang terintegrasi melalui Program Pasutri Three in One. Program yang diluncurkan pada Senin (26/10/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikole tersebut menggabungkan pelayanan buku nikah dengan pengurusan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Program ini merupakan kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi dengan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Integrasi layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah pasangan pengantin memperbarui data kependudukan setelah menikah, tanpa harus mengurus setiap dokumen melalui proses yang terpisah.

Peluncuran di KUA Kecamatan Cikole dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Kepala Kantor Kemenag Kota Sukabumi Agus Buchori, Kepala Disdukcapil, Kepala KUA Kecamatan Cikole, Camat Cikole, Lurah Subangjaya, serta para kepala KUA se-Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya, Ayep menyampaikan bahwa kerja sama antarlembaga tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan efisien, khususnya bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan.

Menurut Ayep, pelayanan terpadu diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat mendatangi kantor pelayanan berbeda untuk mengurus dokumen setelah menikah.

Melalui Pasutri Three in One, pasangan pengantin dapat memperoleh tiga dokumen, yakni buku nikah, KTP dengan data yang diperbarui, serta KK yang disesuaikan dengan status perkawinan.

Integrasi ini menghubungkan pelayanan pernikahan yang dilakukan melalui KUA dengan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Disdukcapil. Dengan demikian, perubahan data setelah pernikahan dapat diproses dalam satu rangkaian pelayanan.

Kepala Kemenag Kota Sukabumi Agus Buchori menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan layanan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. Konsep three in one merujuk pada tiga dokumen yang berkaitan dengan peristiwa pernikahan, yaitu buku nikah, KTP, dan KK.

Peluncuran di KUA Kecamatan Cikole menjadi tahap awal pelaksanaan program di Kota Sukabumi. Pemerintah berharap kolaborasi Kemenag dan Disdukcapil dapat diperkuat agar layanan administrasi pernikahan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Selain memperkenalkan layanan terpadu, Ayep mengimbau masyarakat memanfaatkan pelayanan pernikahan melalui KUA. Ia menyampaikan bahwa proses dan biaya pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai prosedur dan biaya secara jelas.

Bagi masyarakat, pembaruan dokumen kependudukan setelah menikah penting agar informasi status perkawinan dan susunan keluarga tercatat sesuai keadaan terbaru. Meski demikian, pelaksanaan layanan tetap perlu mengikuti persyaratan administrasi dan mekanisme yang ditetapkan instansi terkait.

Penerapan Pasutri Three in One selanjutnya bergantung pada koordinasi antara KUA dan Disdukcapil, termasuk pemrosesan perubahan data kependudukan. Informasi terperinci mengenai persyaratan teknis, waktu penerbitan dokumen, dan mekanisme layanan bagi setiap kondisi pasangan perlu dikonfirmasi kepada instansi pelaksana.

Dengan diluncurkannya program tersebut, pasangan pengantin di Kota Sukabumi diharapkan dapat mengakses pelayanan administrasi yang lebih terintegrasi. Pemerintah juga berharap kerja sama lintas instansi dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mengurus dokumen pernikahan dan kependudukan secara terpisah. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version