PEMERINTAHAN

DPRD Kota Sukabumi Soroti Kenaikan Tipe Kecamatan dan Target RTH 30 Persen

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – DPRD Kota Sukabumi menyoroti rencana penataan kelembagaan pemerintah daerah dan pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Dua isu tersebut menjadi bagian dari pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama pemerintah kota.

Dua raperda tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Dalam rapat yang sama, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pembahasan ini menempatkan efektivitas birokrasi, pemenuhan kebutuhan ruang hijau, serta kepastian kebijakan investasi sebagai sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi daerah.

DPRD Pertanyakan Dasar Peningkatan Seluruh Kecamatan Menjadi Tipe A

Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, sejumlah fraksi menyoroti rencana peningkatan enam kecamatan yang saat ini bertipe B menjadi tipe A.

Fraksi-fraksi meminta perubahan struktur tersebut didukung kajian beban kerja, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja yang terukur. Penataan organisasi pemerintahan dinilai perlu berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi dan belanja pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa peningkatan tipe kecamatan akan disertai pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran. Selain itu, seksi pelayanan umum direncanakan berdiri terpisah dari seksi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih terfokus.

Dengan rencana tersebut, pelaksanaan perubahan kelembagaan perlu memastikan bahwa pelimpahan kewenangan benar-benar diikuti peningkatan kapasitas aparatur dan kualitas layanan di tingkat kecamatan.

Penguatan BPBD Jadi Perhatian di Tengah Risiko Bencana

Selain penataan kecamatan, fraksi-fraksi juga menyoroti penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kota Sukabumi menghadapi delapan potensi bencana, termasuk gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Berdasarkan pemetaan yang disampaikan dalam pembahasan, jumlah penduduk yang berpotensi terpapar bencana mencapai 293.455 jiwa.

Meski hasil pemetaan menunjukkan kebutuhan kelembagaan pada tipe A, pemerintah kota merencanakan BPBD tetap bertipe B dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur.

Penguatan kapasitas penanganan bencana direncanakan melalui dukungan tenaga profesional, sarana dan prasarana, serta sistem peringatan dini yang terintegrasi.

Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan kelembagaan karena kemampuan daerah menghadapi bencana tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga kesiapan personel, peralatan, dan koordinasi penanganan di lapangan.

Perubahan kelembagaan lainnya mencakup penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan direncanakan berubah menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

Pemerintah kota menegaskan bahwa ketahanan pangan tetap menjadi sasaran strategis pembangunan daerah dan indikator kinerja perangkat daerah.

RTH Kota Sukabumi Baru 23,67 Persen, DPRD Dorong Peta Jalan

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah pemenuhan target ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi.

Berdasarkan penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna, luas RTH Kota Sukabumi yang dihitung berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042 dan pendekatan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota.

Angka tersebut masih di bawah target RTH sebesar 30 persen. Sementara itu, RTH yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah hanya seluas 126,87 hektare atau 2,62 persen dari luas wilayah kota.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa luas RTH dalam perhitungan tata ruang tidak sama dengan luas ruang hijau yang dimiliki pemerintah daerah. Karena itu, pendataan RTH publik dan privat perlu diperkuat untuk memastikan capaian luasan sekaligus kepatuhan pemilik lahan terhadap ketentuan tata ruang.

Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, DPRD mendorong penyusunan peta jalan pencapaian target RTH publik dan privat yang terukur setiap tahun. Fraksi-fraksi juga meminta pengembangan sistem pemetaan berbasis sistem informasi geografis atau geographic information system (GIS) yang dapat diakses masyarakat.

Selain transparansi data, DPRD menyoroti pentingnya penerapan insentif dan disinsentif bagi pihak yang memenuhi atau melanggar kewajiban penyediaan RTH.

Wali Kota menyatakan pemerintah akan menyusun peta jalan tersebut dan memperbaiki sistem pemetaan yang tersedia. Raperda juga mengatur larangan alih fungsi RTH, penerapan sanksi, serta penyediaan ruang hijau mulai dari skala RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga kota.

Pengembangan RTH lingkungan diarahkan untuk meningkatkan resapan air, mengurangi risiko banjir, dan menyediakan ruang publik yang ramah bagi anak-anak serta lansia.

Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama perangkat daerah terkait. Keberhasilannya bergantung pada ketepatan data, kepatuhan pemilik lahan, dan konsistensi pengawasan di lapangan.

Raperda Insentif Investasi Diharapkan Berdampak pada Ekonomi

Selain dua raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi juga membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Wali Kota Ayep Zaki menyambut inisiatif DPRD dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurut pemerintah kota, aturan pemberian insentif dan kemudahan investasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta insentif fiskal dan nonfiskal.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah juga menargetkan pelaksanaan kebijakan investasi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam pembahasan ini, DPRD memiliki peran penting untuk memastikan ketentuan insentif dan kemudahan investasi memiliki dasar yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahap pembahasan selanjutnya, perubahan regulasi perangkat daerah perlu disertai ukuran keberhasilan pelayanan yang konkret. Sementara itu, kebijakan RTH membutuhkan peta jalan, data yang transparan, dan pengawasan konsisten agar target ruang hijau dapat dicapai.

Adapun regulasi investasi perlu memastikan kemudahan bagi pelaku usaha berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version