PEMERINTAHAN

Ayep Zaki Dorong Sertifikasi 56 Bidang Tanah di Sukabumi, Warga Menanti Kepastian Hukum Selama 16 Tahun

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong percepatan penyelesaian legalitas tanah yang telah lama digarap masyarakat. Sebanyak 56 bidang tanah dengan total luas sekitar 3,6 hektare kini diarahkan untuk memasuki tahapan pengurusan sertifikat hak milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan penyelesaian legalitas tanah tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah menunggu selama bertahun-tahun. Berdasarkan keterangan perwakilan warga, proses pengajuan legalitas lahan itu telah berlangsung sekitar 16 tahun.

Perkembangan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan status kepemilikan atas tanah yang selama ini mereka garap atau tempati.

Dorongan penyelesaian legalitas tersebut disampaikan pada Rabu (21/10/2026). Pemerintah Kota Sukabumi mendorong agar proses administrasi dilanjutkan sesuai ketentuan hingga setiap bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat dari BPN.

56 Bidang Tanah Seluas 3,6 Hektare Diusulkan untuk Sertifikasi

Dari total 56 bidang tanah yang masuk dalam proses tersebut, luas setiap bidang bervariasi, berkisar antara 100 hingga 200 meter persegi. Secara keseluruhan, luas lahan yang disebut sedang diproses mencapai sekitar 3,6 hektare.

Rekomendasi Pemerintah Kota Sukabumi menjadi salah satu tahapan administratif untuk melanjutkan proses legalisasi tanah. Namun, rekomendasi tersebut bukan berarti sertifikat hak milik otomatis diterbitkan.

BPN tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen, meneliti status hukum tanah, serta memastikan seluruh persyaratan pertanahan telah dipenuhi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), BPN, serta masyarakat penerima manfaat menjadi faktor penting dalam menuntaskan proses tersebut.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan penyelesaian status tanah yang berkaitan dengan aset pemerintah harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kelengkapan dokumen pendukung dan kejelasan tahapan penyerahan tanah menjadi bagian yang perlu diselesaikan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

“Tahapan berikutnya adalah proses pengurusan sertifikat melalui BPN,” ujarnya.

Ayep Zaki Ingatkan Tanah Pemberian Pemerintah Tidak Diperjualbelikan

Selain mendorong penyelesaian administrasi pertanahan, Ayep Zaki juga mengingatkan masyarakat penerima manfaat agar menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberiannya.

Ia menegaskan, tanah yang diberikan melalui kebijakan pemerintah tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga mengandung tanggung jawab bagi penerima manfaat untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.

Ayep mengingatkan agar tanah tersebut tidak diperjualbelikan. Meski demikian, penerapan larangan penjualan atau pembatasan pengalihan hak perlu mengacu pada dasar hukum, dokumen penyerahan, serta ketentuan yang melekat pada masing-masing bidang tanah.

Kejelasan mengenai hak dan kewajiban penerima manfaat menjadi penting agar masyarakat memahami status tanah yang diterima, termasuk ketentuan yang berlaku setelah proses legalisasi selesai.

Dengan adanya penjelasan yang transparan, pemerintah dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman terkait pemanfaatan maupun pengalihan tanah pada masa mendatang.

Penantian 16 Tahun Jadi Catatan Pelayanan Publik

Proses pengajuan legalitas tanah yang disebut telah berlangsung sekitar 16 tahun menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Bagi masyarakat, sertifikat hak milik bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat merupakan instrumen pembuktian hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketidakjelasan status tanah dapat menimbulkan berbagai kendala, mulai dari kesulitan membuktikan hak, hambatan dalam proses peralihan hak, hingga potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Karena itu, perkembangan berupa rekomendasi pemerintah perlu diikuti dengan penyelesaian tahapan berikutnya secara terukur. Pemerintah juga perlu menjelaskan kendala yang selama ini menghambat proses, dokumen yang masih harus dilengkapi, serta perkiraan waktu penyelesaian kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar warga tidak kembali menghadapi ketidakpastian setelah menunggu dalam waktu yang panjang.

Selain itu, pendampingan terhadap penerima manfaat perlu dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen yang sesuai dan tidak menyisakan persoalan hukum yang dapat menghambat penerbitan sertifikat.

Sertifikasi Tanah Harus Berujung pada Kepastian Hukum

Penyelesaian legalitas 56 bidang tanah seluas sekitar 3,6 hektare ini menjadi langkah penting bagi warga yang telah lama menantikan kepastian status lahan. Namun, keberhasilan proses tersebut tidak cukup diukur dari terbitnya rekomendasi pemerintah daerah.

Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai status setiap bidang tanah, kelengkapan berkas, tahapan pemeriksaan BPN, serta ketentuan pemanfaatan tanah setelah sertifikat diterbitkan.

Pemerintah Kota Sukabumi bersama instansi pertanahan diharapkan memastikan proses berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai peraturan. Informasi perkembangan juga perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui posisi pengurusan tanah mereka.

Bagi warga yang telah menunggu sekitar 16 tahun, rekomendasi pemerintah menjadi perkembangan yang berarti. Akan tetapi, kepastian hukum atas kepemilikan tanah baru dapat diperoleh setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan proses sertifikasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, upaya legalisasi tanah ini diharapkan tidak hanya menuntaskan persoalan administrasi aset, tetapi juga menjawab kebutuhan mendasar masyarakat atas kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version