SUKABUMI
Inspektorat Kota Sukabumi Soroti Hadiah untuk Guru, Bisa Masuk Gratifikasi
SUKABUMIKITA.ID – Inspektorat Kota Sukabumi mengingatkan tenaga pendidik untuk memahami batasan pemberian hadiah dari orang tua siswa. Kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas maupun kelulusan dinilai perlu dilihat secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi persoalan gratifikasi.
Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun, mengatakan tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama. Menurutnya, konteks, proses, serta ada atau tidaknya permintaan dari penerima menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
“Tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama, karena harus dilihat dari proses serta adanya unsur permintaan atau tidak,” kata Agus, Rabu (16/09/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar secara daring pada 14 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti 169 peserta yang terdiri dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas se-Kota Sukabumi.
Dalam kegiatan itu, Agus secara khusus menyoroti kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru pada momentum kenaikan kelas maupun kelulusan siswa.
Ia menjelaskan, persoalan pemberian tidak hanya dilihat dari bentuk barang atau nilainya. Proses terjadinya pemberian juga menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana pemberian tersebut harus dipahami dalam perspektif pencegahan korupsi.
“Perbedaan antara pemberian yang datang dari inisiatif pemberi dengan pemberian yang muncul karena adanya permintaan menjadi hal penting untuk dipahami,” ujarnya.
Menurut Agus, pemberian yang muncul karena adanya permintaan atau desakan dari pihak penerima memiliki konsekuensi yang berbeda. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat berpotensi masuk pada persoalan pemerasan.
Karena itu, tenaga pendidik diminta tidak menganggap pemberian hadiah sebagai kebiasaan yang secara otomatis dapat dibenarkan. Pemahaman mengenai batasan gratifikasi perlu diperkuat agar hubungan antara guru, siswa, dan orang tua tetap berada dalam koridor profesional.
Pencegahan Korupsi Dilakukan Sejak Perencanaan
Agus menegaskan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat Kota Sukabumi tidak hanya dilakukan setelah ditemukan persoalan. Pengawasan juga dibangun sejak tahap perencanaan kegiatan pemerintahan.
Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah melalui pemeriksaan, audit, hingga review. Pengawasan tersebut mencakup aspek ketaatan terhadap ketentuan maupun kinerja aparatur.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui apakah suatu kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan. Lebih dari itu, pengawasan juga menjadi bagian dari upaya membangun integritas aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Bahkan, pengawasan dilakukan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan. Salah satunya melalui review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Review tersebut menjadi bagian dari pengendalian agar perencanaan kegiatan pemerintah daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sektor pendapatan daerah, Inspektorat juga melakukan review terhadap potensi pendapatan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya deviasi antara potensi pendapatan yang seharusnya diterima daerah dengan realisasi pendapatan yang tercatat.
Kerugian Daerah Ditangani Sesuai Kewenangan
Dalam hal ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat menjalankan fungsi preventif dan administratif sesuai dengan kewenangannya.
Penanganan dapat dilakukan melalui pembinaan maupun mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila suatu persoalan telah memenuhi unsur pidana dan masuk ke ranah penegakan hukum, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Sosialisasi pencegahan korupsi tersebut juga menghadirkan Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang pernah menjabat sebagai Irban Inspektorat serta merupakan anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Agus menegaskan bahwa pencegahan korupsi perlu dibangun sebagai budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah sebuah persoalan terjadi.
“Bukan hanya melalui pemeriksaan setelah persoalan muncul, tetapi melalui pemahaman aturan, pengawasan perencanaan, pemeriksaan, audit dan penguatan integritas aparatur,” tegasnya.
Khusus di lingkungan pendidikan, pemahaman mengenai gratifikasi menjadi penting untuk menjaga hubungan profesional antara guru, peserta didik, dan orang tua.
Apresiasi yang diberikan kepada guru perlu ditempatkan secara tepat agar kebiasaan tersebut tidak berkembang menjadi praktik yang berpotensi melanggar ketentuan.
Langkah pencegahan sejak dari lingkungan kerja tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik. (Cr5)