SUKABUMIKITA.ID — Inspektorat Kota Sukabumi mulai memanggil 518 aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan keterpaparan aktivitas judi online. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan data rekening yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Proses pemanggilan mulai dilakukan pada Senin (31/8/2026). Ratusan ASN yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas data yang diterima pihaknya.
“Ya, saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online. Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online,” ujar Agus.
Menurut Agus, hari pertama pemanggilan dilakukan terhadap seluruh ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai keterangan mengenai data transaksi yang menjadi dasar laporan.
“Hari ini adalah hari pertama kita melakukan pemanggilan terhadap 518 ASN yang diduga terlibat judi online,” katanya.
PPPK Disebut Paling Banyak Masuk Daftar
Berdasarkan analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN berstatus PPPK disebut menjadi kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar klarifikasi.
Kendati demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama seorang ASN dalam daftar tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas judi online.
“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” jelasnya.
Inspektorat masih menggali keterangan dari masing-masing ASN sekaligus melakukan analisis terhadap data yang menjadi dasar pemeriksaan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan keterkaitan antara data transaksi yang dilaporkan dengan masing-masing ASN.
Proses tersebut juga menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menentukan langkah lebih lanjut terhadap aparatur yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Hasil Pemeriksaan Jadi Dasar Penentuan Sanksi
Agus mengatakan Inspektorat belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan karena proses klarifikasi masih berjalan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disusun dan dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut.
“Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” ungkap Agus.
Pemanggilan 518 ASN tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti data mengenai dugaan keterpaparan aparatur terhadap aktivitas judi online.
Selain memastikan informasi melalui proses klarifikasi, pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan disiplin maupun kode etik ASN.
Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, status 518 ASN tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan. Inspektorat akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil keterangan serta analisis terhadap masing-masing kasus.
Karena itu, tidak seluruh ASN yang dipanggil dapat langsung dinyatakan terbukti melakukan judi online sebelum proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai. (Cr5)