PEMERINTAHAN

518 ASN Kota Sukabumi Dipanggil Terkait Dugaan Judi Online, BKPSDM: Masih Tahap Klarifikasi

Published

on

SUKABUMIKITA.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi memastikan proses pemanggilan 518 aparatur sipil negara (ASN) oleh Inspektorat Kota Sukabumi terkait dugaan keterpaparan judi online (judol) masih berada pada tahap pemeriksaan dan klarifikasi.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dokumen laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM.

Hal itu disampaikan Taufik saat diwawancarai pada Selasa (01/09/2026). Menurutnya, langkah Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap ASN yang tercantum dalam data PPATK sudah sesuai dengan tahapan pemeriksaan.

“Dokumen itu disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Memang menjadi domain kita untuk melakukan manajemen ASN. Kita merujuk kepada PP 94 Tahun 2021 terkait proses penegakan hukuman disiplin, di mana diatur terkait tahapannya,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, Inspektorat saat ini melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengklarifikasi data awal yang diterima dari PPATK. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah berikutnya terhadap ASN yang bersangkutan.

“Yang dilakukan sekarang, pemanggilan oleh Inspektorat Kota Sukabumi, sudah benar. Teman-teman dari Inspektorat melakukan pemeriksaan yang mendalam untuk dilakukan klarifikasi dokumen awal yang disampaikan PPATK,” katanya.

Hasil Pemeriksaan Dilaporkan kepada Wali Kota

Taufik mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai, Inspektorat akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota Sukabumi.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan kepada BKPSDM sebagai bahan dalam proses manajemen dan penegakan disiplin ASN.

“Nanti pasti laporan hasil pemeriksaannya akan disampaikan kepada Pak Wali Kota, lalu beliau akan menyampaikan ke BKPSDM terkait data hasil pemeriksaan itu,” tuturnya.

Menurut Taufik, ketentuan mengenai penegakan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam mekanisme tersebut, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh atasan langsung.

“Di PP 94 Tahun 2021 itu menggariskan pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung, yakni kepala perangkat daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat dapat menjadi salah satu rujukan bagi kepala perangkat daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN di lingkungan kerjanya.

Pelanggaran Akan Diklasifikasikan

Taufik menegaskan, dugaan keterpaparan transaksi judi online tidak serta-merta membuat seluruh ASN yang masuk dalam data PPATK dapat langsung dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

Penentuan status pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi. Dari proses tersebut, dugaan pelanggaran nantinya dapat dikategorikan menjadi pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat.

“Nanti dari hasil pemeriksaan tadi, indikasinya bisa pelanggaran ringan, sedang, berat,” ujarnya.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin berat dan terbukti, kepala perangkat daerah akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah.

Selanjutnya, kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada tim pemeriksa tingkat kota untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ternyata terbukti nantinya ada pelanggaran disiplin berat, maka kepala perangkat daerah akan menyampaikan hasil laporan pemeriksaan kepada kepala daerah, yang kemudian nantinya akan dilimpahkan kepada tim pemeriksa tingkat kota,” kata Taufik.

Setelah pemeriksaan oleh tim pemeriksa tingkat kota selesai, barulah ditentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada ASN bersangkutan.

Sanksi Mulai Teguran hingga Pemberhentian

Taufik menjelaskan, sanksi disiplin ASN bersifat variatif dan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang dilanggar.

Untuk pelanggaran disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis dari pejabat yang berwenang.

Sementara untuk pelanggaran disiplin sedang, salah satu bentuk sanksinya dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran dan jangka waktu sesuai ketentuan.

Adapun sanksi disiplin berat memiliki tingkatan, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Kalau hukuman disiplin berat, itu mulai dari sebutannya sanksi berat-ringan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kalau sanksi berat-sedang yakni penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana atau staf,” jelasnya.

Sedangkan untuk tingkat pelanggaran disiplin berat paling tinggi, sanksinya dapat berupa pemberhentian dari status sebagai pegawai ASN.

“Sedangkan sanksi hukdis berat-berat, yakni pemberhentian statusnya sebagai pegawai ASN,” tegas Taufik.

518 ASN Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Sebelumnya, Inspektorat Kota Sukabumi mulai memanggil ASN yang tercantum dalam data PPATK sejak Senin (31/8/2026). Sebanyak 518 ASN masuk dalam daftar yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan keterpaparan aktivitas judi online.

ASN yang dipanggil berasal dari beberapa status kepegawaian, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan analisis awal Inspektorat, kelompok PPPK disebut menjadi yang paling banyak tercantum dalam daftar tersebut.

Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama ASN dalam data yang diterima dari PPATK belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh 518 ASN tersebut terbukti melakukan aktivitas judi online.

Pemeriksaan dan klarifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan fakta masing-masing kasus sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut maupun sanksi kepegawaian.

Dengan mekanisme tersebut, BKPSDM Kota Sukabumi menegaskan penanganan kasus akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan disiplin ASN, serta tingkat pelanggaran yang nantinya terbukti. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version