Connect with us

SUKABUMI

Banggar Pastikan P2RW dan JKN PBI Tetap Masuk APBD Perubahan 2026

Published

on

SUKABUMIKITA.ID — Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dipastikan tetap dilaksanakan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil finalisasi pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi.

Selain P2RW, program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang menjadi tanggungan pemerintah daerah juga disepakati tetap dipertahankan dalam APBD Perubahan 2026.

Anggota Banggar DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari hasil finalisasi pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

“P2RW tetap dilanjutkan di tahun 2026 ini pada APBD Perubahan. Harapannya, sebagai upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di kewilayahan, khususnya di tingkat RW,” ujar Agus, Kamis (24/09/2026).

Menurut Agus, keberlanjutan P2RW diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kewilayahan.

Program tersebut juga diarahkan sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat melalui lingkungan rukun warga, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya terpusat pada tingkat pemerintahan kota.

Selain P2RW, Banggar DPRD Kota Sukabumi bersama pemerintah daerah juga menyepakati keberlanjutan program JKN PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

Agus menjelaskan, keberlanjutan program tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.

“Program JKN PBI di tingkat daerah tetap dipertahankan. Sehingga Kota Sukabumi tetap mempertahankan status UHC-nya sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dan layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1-5,” jelas Agus.

Dengan dipertahankannya program JKN PBI, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam menjamin kepesertaan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Sementara itu, keberadaan P2RW dan JKN PBI dalam APBD Perubahan 2026 menunjukkan adanya keberlanjutan dua program yang menyentuh sektor berbeda, yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kewilayahan serta perlindungan sosial di bidang kesehatan.

Hasil finalisasi pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari arah kebijakan APBD Perubahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

P2RW diarahkan untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat RW. Sementara JKN PBI tetap menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Finalisasi pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi dalam melaksanakan program serta kegiatan yang telah disepakati pada sisa tahun anggaran 2026.

Dengan demikian, pelaksanaan kedua program tersebut akan berlanjut dalam kerangka kebijakan dan kemampuan anggaran daerah sebagaimana hasil pembahasan APBD Perubahan 2026. (Cr5)

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2026 SukabumiKita.id