SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kota Sukabumi bergerak cepat dalam menindaklanjuti kebijakan percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SD dan SMP. Saat ini, pihak dinas sedang melakukan pendataan sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah para lulusannya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 23 Januari 2025 sebagai langkah untuk memastikan semua lulusan dapat segera mengakses dokumen penting mereka tanpa hambatan.
Kepala Dinas PDK Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengungkapkan bahwa proses pendataan masih berlangsung. Setelah data terkumpul, laporan akan diserahkan ke pihak provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini, kami masih melakukan pendataan sekolah mana saja yang masih menahan ijazah. Data ini nantinya akan kami laporkan ke provinsi, yang kemudian akan menurunkan tim untuk melakukan konfirmasi dan validasi ke sekolah-sekolah tersebut,” ujar Punjul, Senin (27/01/2025).
Jumlah Sekolah Belum Diketahui, Proses Pendataan Berlangsung
Punjul menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai jumlah sekolah yang masih menahan ijazah lulusan. Hal ini disebabkan proses pengumpulan data yang masih berlangsung di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Sukabumi.
“Kami masih mengumpulkan data di Desk Pengambilan Ijazah Dikdas Kota Sukabumi. Setelah semua informasi terkumpul, akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Ijazah Bisa Diambil Gratis, Lulusan Diminta Segera Melapor
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Punjul memastikan bahwa pengambilan ijazah tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Ia mengimbau kepada para lulusan yang ijazahnya masih tertahan agar segera menghubungi pihak sekolah dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
“Silakan bagi siswa yang merasa ijazahnya masih ditahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, tepatnya ke bagian Desk Pengambilan Ijazah untuk jenjang SD dan SMP. Laporan bisa disampaikan pada Kamis, 30 Januari 2025,” jelasnya.
Untuk memudahkan proses pengambilan, lulusan atau orang tua cukup menyiapkan data berikut:
✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
✅ Nama siswa
✅ Asal sekolah
✅ Tahun angkatan lulusan
Punjul juga berpesan kepada para siswa agar tetap fokus pada pendidikan dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin demi masa depan yang lebih baik.
“Belajarlah dengan sungguh-sungguh untuk mengejar cita-cita. Masa depan adalah hasil dari apa yang kita lakukan hari ini. Isi waktumu dengan ilmu pengetahuan dan karya yang bermanfaat,” tutupnya. (Cr5)