SUKABUMIKITA.ID – Program pengumpulan dana wakaf abadi yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi kembali mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Kali ini, giliran Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, yang menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Danny menyatakan bahwa secara prinsip, gagasan wakaf abadi merupakan langkah positif dan bernilai keumatan.
Namun, ia menekankan perlunya kejelasan teknis, terutama menyangkut mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana wakaf agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Wakafnya sudah baik, hanya tinggal harus diatur Perda-nya, agar tidak salah kaprah mekanisme,” kata Danny kepada wartawan, Minggu (20/04).
Lebih jauh, Danny juga mengingatkan bahwa wakaf merupakan ibadah sunnah yang bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam program wakaf harus dilandasi keikhlasan dan kemampuan masing-masing individu.
“Wakaf itu adalah sunah, bukan wajib. Jadi bagi siapa yang mampu, silakan dan harus ikhlas memberikannya, bukan dipaksa,” jelasnya.
Danny menekankan bahwa semangat dari wakaf adalah kesadaran dan keikhlasan, bukan kewajiban atau tekanan sosial. Ia menyatakan keprihatinannya jika dalam praktiknya nanti terdapat indikasi keterpaksaan dalam pengumpulan dana.
“Kalau ada keterpaksaan, itu sudah beda tema lagi,” ujarnya tegas Danny.
Menurutnya, apabila program dana wakaf ini ingin dijalankan secara berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat luas, maka harus ada regulasi yang jelas. Ia menyarankan agar Pemkot segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan.
“Makanya ke depan, semua harus ada regulasi yang jelas dengan berpedoman pada Perda nantinya,” sambungnya.
Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pengaturan dana wakaf abadi dalam bentuk Perda.
Namun, sejumlah pihak di legislatif berharap wacana tersebut segera ditindaklanjuti agar kebijakan ini bisa berjalan secara sistematis, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Cr5)