SUKABUMIKITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian rabies sebagai bagian dari target nasional Indonesia bebas rabies pada tahun 2030. Salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah peluncuran inovasi SINAR (Sistem Integrasi Penanganan Rabies), sebuah sistem pelayanan terpadu yang dirancang untuk mempercepat penanganan korban gigitan hewan penular rabies secara lebih responsif, terkoordinasi, dan terstruktur.
Inovasi tersebut dijadwalkan diluncurkan pada minggu pertama Juni 2026 sebagai bentuk penguatan sistem pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan hewan yang berpotensi menularkan rabies.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Denna Yuliavina, mengatakan SINAR hadir sebagai inovasi yang tidak hanya berorientasi pada pengobatan pasien, tetapi juga membangun sistem penanganan yang terintegrasi sejak laporan gigitan diterima hingga proses pelayanan medis selesai.
Menurutnya, sistem tersebut akan memperkuat koordinasi antar fasilitas kesehatan sehingga masyarakat yang mengalami gigitan hewan dapat memperoleh pelayanan secara cepat, tepat, dan sesuai standar penanganan rabies.
“Kita insha Allah akan luncurkan di minggu pertama Bulan Juni,” ujar Denna, Senin (18/05/2026).
Denna menjelaskan, pengembangan SINAR dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kasus gigitan hewan di Kota Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini Kota Sukabumi masih mempertahankan status bebas kasus rabies pada manusia.
Berdasarkan data dari RSUD Al-Mulk yang menjadi Rabies Center di Kota Sukabumi, tercatat sebanyak 104 kasus gigitan hewan terjadi selama periode Januari hingga Maret 2026. Tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius agar setiap korban dapat segera memperoleh penanganan medis sehingga risiko penularan rabies dapat dicegah sejak dini.
“Data lima tahun ke belakang, cukup banyak kasus gigitan di Kota Sukabumi. Tahun 2026 saja sudah 104 kasus gigitan sesuai laporan RSUD Al-Mulk yang merupakan rabies center, namun tidak ada kasus positif,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengembangan layanan melalui SINAR, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga memperluas akses pelayanan bagi masyarakat. Jika sebelumnya penanganan lebih terpusat di RSUD Al-Mulk, kini jaringan pelayanan diperkuat dengan melibatkan tiga puskesmas, yakni Puskesmas Sukabumi, Puskesmas Cipelang, dan Puskesmas Baros.
Penambahan fasilitas pelayanan tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan awal korban gigitan hewan sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menempuh jarak yang jauh menuju rumah sakit rujukan.
“Hal ini tentunya sebagai upaya dalam menekan kasus rabies di Kota Sukabumi,” tambahnya.
Selain mempercepat pelayanan medis, SINAR juga diharapkan mampu meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan rabies, termasuk langkah yang harus dilakukan setelah mengalami gigitan hewan. Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempertahankan status Kota Sukabumi sebagai daerah yang masih bebas kasus rabies.
Dinkes Kota Sukabumi optimistis inovasi SINAR akan menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung target Indonesia Bebas Rabies 2030, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah melalui kolaborasi antara rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan, serta masyarakat.
“Semoga dengan adanya inovasi ini bisa membuahkan hasil sesuai harapan khususnya menciptakan Kota Sukabumi tetap zero kasus rabies,” pungkas Denna. (Cr5)
