SUKABUMI

Mulai Oktober 2026, Pemkot Sukabumi Ubah Skema Jaminan Kesehatan Warga

Published

on

SUKABUMI KITA.ID– Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan. Salah satu langkah yang disiapkan yakni penyesuaian skema pembiayaan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU-BP).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan, Pemerintah Kota Sukabumi tetap menanggung biaya kepesertaan PBPU-BP bagi warga yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artinya, warga Kota Sukabumi yang berada dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 5 tidak dikenakan pembayaran iuran kepesertaan PBPU-BP yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Mereka tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan tingkat kesejahteraan keluarga sebagai salah satu dasar penentuan penerima pembiayaan jaminan kesehatan yang bersumber dari pemerintah daerah.

Desil 6–10 Bayar Mandiri

Sementara itu, terdapat perubahan bagi warga yang masuk kelompok Desil 6 hingga Desil 10.

Pembiayaan kepesertaan PBPU-BP bagi kelompok tersebut selanjutnya tidak lagi ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi dan dialihkan menjadi tanggung jawab masing-masing warga.

Warga dalam kelompok Desil 6 sampai Desil 10 tetap dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, pendaftaran, pemilihan kelas perawatan, serta pembayaran iuran dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan skema tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memfokuskan dukungan pembiayaan kepada masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan lebih rendah.

Pengelompokan Desil 1 hingga Desil 10 sendiri mengacu pada peringkat kesejahteraan keluarga berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Penderita Penyakit Kronis dan Degeneratif Tetap Ditanggung

Selain warga yang masuk Desil 1 sampai Desil 5, Pemkot Sukabumi juga menyatakan tetap menanggung biaya kepesertaan bagi warga Kota Sukabumi yang memiliki kondisi penyakit kronis dan degeneratif.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Dengan demikian, perubahan skema pembiayaan tidak semata-mata didasarkan pada kelompok desil. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan jaminan pelayanan.

Namun, hal-hal teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut masih akan ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaktifan Jaminan Tidak Lagi 1 x 24 Jam

Pemkot Sukabumi juga mengumumkan perubahan terkait waktu pengaktifan jaminan PBPU-BP.

Terhitung mulai 1 Oktober 2026, pengaktifan jaminan PBPU-BP tidak lagi dilaksanakan dalam batas waktu 1 x 24 jam. Proses tersebut dapat dilayani dalam waktu paling lama 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan waktu pengaktifan ini menjadi hal penting yang perlu diketahui masyarakat, terutama warga yang hendak memastikan status kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

Karena itu, masyarakat diimbau memahami status kepesertaan serta skema pembiayaan yang berlaku agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kegawatdaruratan Tetap Dibantu Bankesda

Meski terdapat perubahan skema kepesertaan, pemerintah daerah tetap menyiapkan mekanisme bantuan bagi masyarakat yang menghadapi kondisi kegawatdaruratan.

Bagi warga yang berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan karena kegawatdaruratan, termasuk kelompok Desil 1 sampai Desil 5 tetapi belum terdata dalam kepesertaan PBPU-BP, pelayanan kesehatan tetap dapat dibantu melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda).

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan agar persoalan administrasi kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan akses masyarakat kurang mampu terhadap pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.

Dorong Perlindungan Sekaligus Kemandirian

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan warga yang membutuhkan tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Di sisi lain, warga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik diarahkan untuk memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan kepesertaan jaminan kesehatan.

Melalui pemanfaatan DTSEN, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan penyesuaian sasaran pembiayaan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga.

Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya pembaruan data sosial ekonomi masyarakat. Sebab, status dalam kelompok desil menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah iuran PBPU-BP ditanggung pemerintah daerah atau harus dibayarkan secara mandiri.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut membuat pengecekan status kepesertaan dan kelompok kesejahteraan menjadi semakin penting, terutama menjelang pemberlakuan ketentuan baru pada 1 Oktober 2026.

Pemkot Sukabumi memastikan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan sekaligus memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan pembiayaan PBPU-BP di Kota Sukabumi mulai Oktober mendatang tidak hanya berbicara mengenai siapa yang membayar iuran, tetapi juga menyangkut penataan data penerima, perlindungan masyarakat rentan, serta dorongan terhadap kemandirian warga dalam memperoleh jaminan kesehatan. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version