POLITIK
Komisi XIII DPR RI Setujui Tambahan Anggaran MPR Rp555,98 Miliar untuk TA 2027
SUKABUMIKITA.ID — Komisi XIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebesar Rp555,982 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Komisi XIII juga menyepakati hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI untuk diteruskan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Dikutip dari berbagai sumber, dalam rapat tersebut Komisi XIII mendengarkan penjelasan mengenai RKA Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2027 dari kedua lembaga. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran sebelum hasilnya diteruskan kepada Banggar DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan, Komisi XIII memahami penjelasan Sekretariat Jenderal MPR RI mengenai rencana kerja dan anggaran TA 2027 sebesar Rp945,577 miliar.
Komisi XIII juga memahami penjelasan Sekretariat Jenderal DPD RI mengenai rencana kerja dan anggaran TA 2027 yang mencapai Rp2,049 triliun.
“Komisi XIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan Sekjen MPR RI dan Sekjen DPD RI. Komisi XIII memahami penjelasan berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas,” kata Dewi.
Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran MPR
Selain menyepakati hasil pembahasan RKA kedua lembaga, Komisi XIII DPR RI secara khusus memberikan persetujuan terhadap usulan tambahan anggaran MPR RI untuk Tahun Anggaran 2027.
Nilai tambahan anggaran yang disetujui mencapai Rp555.982.939.000 atau sekitar Rp555,98 miliar.
“Komisi XIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran MPR RI tahun anggaran 2027 sebesar Rp555.982.939.000,” ujar Dewi.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan anggaran yang dilakukan Komisi XIII sebelum RKA Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI diteruskan kepada Banggar DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, proses pembahasan anggaran kedua lembaga selanjutnya memasuki tahapan di Banggar sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RKA MPR dan DPD Diteruskan ke Banggar
Dewi menyampaikan, Komisi XIII DPR RI akan meneruskan hasil pembahasan RKA MPR RI dan DPD RI Tahun Anggaran 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Komisi XIII DPR RI akan meneruskan rencana kerja dan anggaran MPR RI dan DPD RI tahun 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Penerusan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses pembahasan anggaran DPR RI sebelum penetapan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2027.
Anggaran MPR dan DPD 2027
Pembahasan RKA MPR RI dan DPD RI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI. Proses tersebut mencakup pembahasan pendahuluan penyusunan rancangan APBN serta RKA K/L sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI.
Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, Sekretariat Jenderal MPR RI memperoleh pagu indikatif belanja Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp945,577 miliar.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal DPD RI sebelumnya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp1,755 triliun.
Dalam perkembangan pembahasan anggaran, pagu Sekretariat Jenderal DPD RI kemudian menjadi Rp2,049 triliun.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan RKA K/L yang dilakukan bersama DPR RI dengan masing-masing lembaga.
Sekjen MPR Minta Dukungan Anggaran
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan apresiasi atas pembahasan RKA bersama Komisi XIII DPR RI.
Ia berharap dukungan anggaran yang diberikan dapat menunjang pelaksanaan berbagai kegiatan MPR RI selama Tahun Anggaran 2027.
“Kami hanya menyampaikan mohon dukungan untuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan di MPR,” ujar Siti.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kegiatan dan tugas kelembagaan MPR RI pada 2027, sesuai dengan rencana kerja dan kebutuhan anggaran yang telah disampaikan dalam pembahasan bersama Komisi XIII.
Dengan disepakatinya hasil pembahasan tersebut, RKA Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan diteruskan kepada Banggar DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme pembahasan APBN dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Cr5)