NASIONAL
PPATK Ungkap Judi Online Manfaatkan Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
SUKABUMIKITA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola. Pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.
Dari aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi perjudian online selama Semester I 2026. Data tersebut dikutip dari siaran pers PPATK yang dipublikasikan pada 5 Agustus 2026 dan ditelusuri pada Senin (31/08/2026).
Perputaran Dana Capai Rp86,82 Triliun
PPATK mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.
Sementara nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang dihimpun melalui 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Jika dibandingkan dengan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 mengalami penurunan sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.
Namun, kondisi berbeda terlihat dari jumlah transaksi. Frekuensi transaksi justru meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta transaksi pada Semester I 2025 menjadi 467,32 juta transaksi pada Semester I 2026.
Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Frekuensi deposit juga melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
PPATK menilai peningkatan frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa aktivitas judi online semata-mata mengalami pertumbuhan.
Kenaikan tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan. Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan memungkinkan transaksi dengan nominal relatif kecil, dilakukan berulang, serta tersebar semakin mudah dikenali.
Di sisi lain, jaringan judi online juga disebut terus beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dengan frekuensi lebih tinggi.
Piala Dunia Dimanfaatkan untuk Menggaet Penjudi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan momentum Piala Dunia seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menikmati pertandingan dan prestasi olahraga, bukan dimanfaatkan sebagai pintu masuk perjudian.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” ungkap Ivan.
Menurutnya, temuan lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam kurun waktu sekitar satu bulan menunjukkan kemampuan jaringan judi online memanfaatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pertandingan sepak bola.
Di saat bersamaan, peningkatan frekuensi transaksi juga menunjukkan bahwa sistem deteksi terhadap aktivitas mencurigakan semakin berkembang.
“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” katanya.
Ivan menambahkan, kemampuan deteksi yang semakin baik membuat transaksi mencurigakan dengan nominal kecil sekalipun semakin memungkinkan untuk dikenali melalui sistem keuangan.
QRIS Dominasi Deposit Judi Online
Dalam analisis Semester I 2026, PPATK juga menemukan penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online.
Nilai deposit melalui QRIS tercatat mencapai Rp12,36 triliun, atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit. Jumlah tersebut berasal dari 198,77 juta transaksi.
Berdasarkan frekuensi, transaksi melalui QRIS bahkan mencapai 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judi online yang teridentifikasi PPATK.
Sementara rekening bank dan dompet elektronik mencatatkan deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Meski demikian, PPATK menegaskan tingginya penggunaan QRIS dalam transaksi yang terindikasi judi online tidak berarti QRIS sebagai instrumen pembayaran merupakan persoalan.
QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk mendukung transaksi pelaku usaha dan UMKM.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan merchant, identitas, serta tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
Karena itu, PPATK menilai penguatan pengawasan perlu diarahkan pada proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant atau pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ujar Ivan.
Penanganan Harus Libatkan Banyak Pihak
PPATK menilai pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan hanya melalui satu pendekatan. Pemutusan akses terhadap konten promosi judi online perlu berjalan beriringan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap bandar dan pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
PPATK juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mempersempit ruang promosi dan akses terhadap konten judi online, termasuk promosi yang memanfaatkan momentum pertandingan olahraga.
Apresiasi juga diberikan kepada Bank Indonesia terkait penguatan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant, serta kepada Kepolisian RI dan seluruh pihak terkait yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui proses penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan hingga pemulihan aset.
Masyarakat Diminta Waspada
PPATK mengimbau masyarakat tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan serta tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online.
Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan rekening, identitas, maupun akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.
Apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
PPATK bersama kementerian/lembaga, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum menyatakan akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online. (Cr5)