PERISTIWA

DPRD Kota Sukabumi Tampung Aspirasi Aksi Akbar 2626, Janji Kawal Hak Angket dan Gaji ke-13 ASN

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama Wakil Ketua DPRD Rojab Asy’ari menemui perwakilan massa Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 Jilid II bersama Forum Komunikasi Pengurus RT/RW se-Kota Sukabumi di halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/06/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait realisasi janji politik Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki serta persoalan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Dalam dialog bersama massa, pimpinan DPRD menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti berbagai masukan sesuai mekanisme serta kewenangan kelembagaan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan penggunaan hak angket, menjadi bagian dari bahan pembahasan yang perlu dikaji lebih lanjut.

Wawan Juanda mengatakan, DPRD menghargai masyarakat yang menyampaikan pendapat dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur konstitusional agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Kami sangat menghargai kehadiran bapak, ibu, dan rekan-rekan sekalian yang datang dengan semangat membangun Kota Sukabumi. Semua aspirasi ini tidak hanya kami dengar, tetapi akan kami kawal dan tindaklanjuti secara konstitusional melalui fungsi dan kewenangan yang melekat pada lembaga DPRD,” ujar Wawan di hadapan massa.

Massa Soroti Realisasi Janji Politik Wali Kota

Salah satu tuntutan yang disampaikan peserta aksi berkaitan dengan realisasi janji politik Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Massa berharap program dan komitmen yang disampaikan saat kampanye dapat diwujudkan secara nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, massa juga menyampaikan tuntutan terkait penggunaan hak angket oleh DPRD.

Hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas aspirasi tersebut, pimpinan DPRD menyatakan usulan akan dikaji melalui mekanisme kelembagaan. Namun, tindak lanjut terhadap penggunaan hak angket tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku di DPRD.

Dengan demikian, penyampaian tuntutan oleh massa belum berarti DPRD telah memutuskan untuk menggunakan hak angket. Proses tersebut memerlukan pembahasan dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pencairan Gaji ke-13 ASN Turut Disorot

Selain persoalan janji politik, peserta aksi turut menyoroti pemenuhan hak keuangan ASN, khususnya pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Massa berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai proses pencairan, termasuk apabila terdapat kendala administratif yang menyebabkan hak keuangan tersebut belum tersalurkan sesuai harapan.

DPRD menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut. Koordinasi itu diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status pencairan sekaligus langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan kendala yang ada.

Meski demikian, kepastian mengenai jadwal pencairan dan penyebab kendala administratif masih memerlukan keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi.

DPRD Siapkan Pembahasan Lanjutan

Aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut selanjutnya memerlukan pembahasan di tingkat internal DPRD. Sejumlah langkah yang direncanakan mencakup pembahasan tuntutan bersama unsur terkait di DPRD serta koordinasi atau audiensi dengan Pemerintah Kota Sukabumi.

Pembahasan tersebut diperlukan untuk memperjelas substansi tuntutan, memperoleh keterangan dari pihak eksekutif, dan menentukan tindak lanjut sesuai tugas serta kewenangan lembaga legislatif.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan aspirasi juga menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tuntutan yang disampaikan telah diproses.

Pertemuan antara pimpinan DPRD dan perwakilan massa berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Dialog tersebut mempertemukan aspirasi masyarakat dengan lembaga legislatif sebagai bagian dari proses pengawasan dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tindak lanjut terhadap tuntutan mengenai realisasi janji politik dan pencairan gaji ke-13 ASN kini menjadi hal yang perlu dipantau. Kejelasan hasil pembahasan, sikap resmi pemerintah daerah, serta perkembangan di DPRD akan menjadi indikator sejauh mana aspirasi yang disampaikan masyarakat memperoleh penyelesaian. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version