Indeks

Reses DPRD Kota Sukabumi, Kang Wanju: Aspirasi Warga Harus Dibuktikan dengan Anggaran, Bukan Sekadar Janji

SUKABUMIKITA.ID – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau yang akrab disapa Kang Wanju, menggelar reses masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Acara ini berlangsung di Perum Pepabri, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada Selasa (04/02/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kang Wanju mendengarkan langsung berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari permasalahan infrastruktur, pengelolaan sampah, pengaspalan jalan, pengembangan UMKM, hingga kelangkaan tabung gas tiga kilogram yang belakangan menjadi keluhan warga.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua RW 06 dan RW 07, para Ketua RT, serta perwakilan pemuda setempat. “Kami, para anggota DPRD, menjalankan reses pada 1-5 Februari 2025. Momen ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mendengar langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Kang Wanju, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menegaskan bahwa tugas sebagai Ketua DPRD adalah amanah besar yang menuntut tanggung jawab lebih besar pula.

Kang Wanju menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui reses, anggota DPRD dapat berinteraksi langsung dengan warga guna menyerap aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam kebijakan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Kota Sukabumi berada dalam masa transisi pemerintahan, dari Pj Wali Kota Sukabumi ke Wali Kota definitif. “Berdasarkan pengumuman dari Kemendagri, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, berbarengan dengan pelantikan kepala daerah lainnya secara nasional,” ungkapnya.

Perubahan mekanisme pelantikan ini, yang kini dilakukan langsung oleh Presiden, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Kang Wanju mengungkapkan bahwa saat ini Bappeda sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, merancang agenda pembangunan jangka menengah (RPJMD 2025-2030), serta menyusun perubahan RKPD 2025. Ketiga agenda ini akan berjalan secara bersamaan guna memastikan kesinambungan pembangunan daerah.

Ia juga menyoroti keterbatasan Wali Kota terpilih dalam menerapkan visi dan misinya secara maksimal pada tahun 2025. “Karena ini masih dalam masa transisi, program yang sudah dirancang oleh Pj Wali Kota sebelumnya akan dieksekusi lebih dulu, sementara Wali Kota baru hanya dapat melakukan perubahan parsial di RKPD 2025,” jelasnya.

Dalam reses ini, Kang Wanju menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aspirasi warga dengan bukti nyata melalui penganggaran yang sesuai. “Saya tidak ingin sekadar memberi janji, tetapi ingin memastikan bahwa aspirasi warga benar-benar terealisasi melalui anggaran yang dialokasikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak budgeting, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang memungkinkan adanya advokasi terhadap aspirasi masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan mekanisme ini, termasuk melalui dana hibah yang dapat dialokasikan ke rekening RW dan RT.

“Intinya, saya berkomitmen penuh untuk mengawal setiap aspirasi yang disampaikan warga dalam masa reses ini agar dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2025 nanti,” pungkasnya. (Cr5)

 

Exit mobile version