SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) terus berupaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui penandatanganan nota kesepakatan.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (04/02/2025). Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, serta perwakilan dari berbagai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar.
Transparansi Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan
Dalam sambutannya, Bey Machmudin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.
“Tanpa transparansi, upaya yang kita lakukan akan sia-sia. Kita harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mereka dapat mengidentifikasi potensi permasalahan hukum dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” ujar Bey.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesepakatan ini bukan bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang melanggar hukum, melainkan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di Jabar berjalan profesional dan bebas dari praktik korupsi.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika ada hal yang masih bisa dibina, kita akan lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, tentu harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pendampingan Hukum untuk Optimalisasi Aset dan BUMD
Selain memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum bagi BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu proyek yang saat ini mendapat perhatian khusus adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, yang masih menunggu Legal Opinion dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk kelanjutan proyek tersebut.
“Kami juga meminta pendampingan dari Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Bey.
Bey mengungkapkan bahwa masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Pemdaprov Jabar dapat memperoleh kepastian hukum sehingga aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Puluhan Perkara Hukum Masih Berjalan
Dalam kesempatan yang sama, Bey Machmudin juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani sebanyak 62 perkara hukum, yang terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga akhir tahun, 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan sebagian besar dimenangkan oleh pihak pemerintah daerah.
Memasuki tahun 2025, masih ada 42 perkara hukum yang harus ditangani, terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru. Bey berharap dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap langkah hukum yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
“Kami optimistis, dengan kerja sama ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Cr5)