Indeks

Penyusunan RPJMD Kota Sukabumi Ditargetkan Selesai Agustus 2025

SUKABUMIKITA.ID – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, setiap kepala daerah yang baru dilantik diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PPM) Bappeda, Asep Supriadi, menargetkan penyusunan RPJMD Kota Sukabumi selesai pada Agustus 2025.

“RPJMD harus disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan wali kota. Jika pelantikan dilakukan pada Februari, maka dokumen ini wajib selesai pada Agustus,” ujar Asep di ruang kerjanya, Rabu (22/01/2025).

Saat ini, Bappeda sedang mempersiapkan penyusunan RPJMD bersama dokumen pendukung lainnya, seperti Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. RPJMD akan menjadi dokumen makro yang mengarahkan kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sementara Renstra menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk merencanakan program jangka menengah masing-masing.

Langkah Awal Penyusunan RPJMD

Asep menjelaskan, langkah awal penyusunan RPJMD dimulai dengan pengajuan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk membentuk Tim Penyusun RPJMD dan Renstra. Selain itu, Bappeda juga telah menjadwalkan bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kapasitas internal pada awal Februari.

“Setelah Kepwal disahkan, kami akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti bimtek. Proses penyusunan RPJMD dimulai setelah pelantikan wali kota, diawali dengan penyusunan rancangan awal yang diperkirakan selesai pada Maret,” tambahnya.

Tahap berikutnya, rancangan awal RPJMD akan diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Setelah itu, rancangan tersebut akan menjadi bagian dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada April, usai Idul Fitri.

Kabid PPM Bappeda, Asep Supriadi, saat diwawancarai perihal RPJMD Kota Sukabumi.

Sinkronisasi dengan Dokumen Perencanaan Lain

Selain RPJMD, Bappeda juga sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Perubahan RKPD 2025. Semua dokumen perencanaan ini harus dikerjakan secara bersamaan untuk memastikan keselarasan dan menghindari tumpang tindih kebijakan.

Asep menegaskan bahwa Bappeda berperan sebagai koordinator dalam penyusunan RPJMD. Namun, pelaksanaannya melibatkan seluruh perangkat daerah secara aktif. “Tim penyusun melibatkan kepala dinas terkait dalam bidang perencanaan, serta tim administrasi dari pimpinan daerah yang baru,” jelasnya.

Target Penyelesaian Juli 2025

Meski batas waktu penyelesaian RPJMD ditetapkan pada Agustus 2025, internal Bappeda menargetkan dokumen ini dapat diselesaikan lebih cepat, yakni pada Juli 2025.

“Setelah finalisasi, RPJMD yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman pembangunan Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan. Kami berharap semua tahapan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan sesuai visi-misi wali kota terpilih,” tutup Asep. (Cr5)

Exit mobile version