Indeks

Pemkot Sukabumi Ikuti Penilaian SPBE 2024 Bersama Kementerian PANRB

Pj Walikota Sukabumi,Kusmana Hartadji saat memberikan paparan.

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi berpartisipasi dalam penilaian interview evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB secara daring pada Selasa (15/10/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Pj Sekretaris Daerah, Hasan Asari, para asisten Sekda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rahmat Sukandar, serta perwakilan instansi terkait turut hadir dalam penilaian tersebut.

Selaras dengan Pembangunan Daerah

Dalam paparannya, Kusmana Hartadji menjelaskan bahwa penerapan SPBE sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi 2024-2026, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Reformasi birokrasi yang dijalankan diharapkan mampu mendukung pemerintahan yang dinamis dan meningkatkan inovasi di tingkat daerah.

“Kebijakan SPBE ini berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan visi RPD Kota Sukabumi,” ujar Kusmana.

Landasan Hukum dan Tujuan SPBE

Pelaksanaan SPBE di Kota Sukabumi didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, RPD Kota Sukabumi 2024-2026, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur arsitektur dan peta rencana SPBE untuk tahun 2024-2026.

Selain itu, ada juga Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/161-Diskominfo/2024 tentang pembentukan tim koordinasi SPBE di tingkat daerah.

“Dokumen-dokumen ini menjadi acuan penting bagi tim kami dalam mengimplementasikan SPBE yang efektif,” tambahnya.

Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

Tujuan utama dari penerapan SPBE adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta responsivitas pemerintahan.

Selain itu, SPBE juga bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, serta memperkuat integrasi antarinstansi pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Salah satu manfaat penerapan SPBE yang ditekankan oleh Kusmana adalah peningkatan keamanan data pemerintah dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi, yang berdampak pada penghematan biaya operasional.

Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas layanan publik dengan layanan yang lebih cepat, responsif, dan ramah pengguna.

“Penerapan SPBE ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan akses terhadap layanan publik,” tandasnya. (cr5)

Exit mobile version