SUKABUMIKITA.ID – Masyarakat Kota Sukabumi kini merasa lebih lega setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut larangan penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer. Kini, warga tak perlu lagi repot mencari gas melon ke pangkalan resmi yang ditunjuk PT Pertamina. Namun, di balik kemudahan tersebut, persoalan harga jual yang belum merata sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) masih menjadi keluhan di berbagai daerah, termasuk Sukabumi.
Di Kota Sukabumi, misalnya, harga gas LPG 3 kg masih jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 19.000 per tabung. Sejumlah warga mengaku masih membeli gas bersubsidi di pengecer dengan harga mencapai Rp 23.000 per tabung.
“Alhamdulillah sekarang enggak susah cari gas melon. Tapi harganya masih sama seperti sebelumnya. Saya tadi baru beli Rp 23.000 per tabung,” ujar Eman Setiawan, warga Kecamatan Cikole, saat ditemui pada Minggu (09/02/2025).
Meski demikian, Eman mengaku lebih memilih membeli di pengecer terdekat meski harganya lebih mahal dibandingkan dengan pangkalan resmi. Ia menilai, selisih harga beberapa ribu rupiah masih lebih murah dibandingkan biaya transportasi jika harus pergi ke pangkalan yang lokasinya jauh.
“Daripada harus jauh-jauh ke pangkalan terus antre panjang, mending beli di sini. Paling beda seribu atau dua ribu, tapi lebih praktis,” tambahnya.
Polemik Harga dan Distribusi Gas Melon
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat melarang pengecer menjual gas bersubsidi. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, mengingat tidak semua daerah memiliki pangkalan resmi yang merata. Banyak warga akhirnya mengeluhkan akses yang sulit untuk mendapatkan gas bersubsidi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan harga gas bersubsidi tetap stabil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Tidak ada niatan pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi. Sekarang juga, pemerintah telah membuka pendaftaran bagi para pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi. Syarat-syaratnya juga dipermudah. Silakan datangi Pertamina atau Hiswana Migas Sukabumi untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga kini, evaluasi terhadap distribusi gas LPG 3 kg terus dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan harga yang lebih merata dan memastikan gas bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya. (Cr5)