oleh

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pemecatan ASN Indisipliner Sudah Final

-PEMERINTAHAN-3004 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan bahwa proses pemberhentian secara resmi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas inisial YRS, yang dikenal dengan sapaan Koko, telah selesai dan berlaku efektif.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 09172/R-AK.02.03/SD/F.IV/2025, yang menyatakan bahwa YRS resmi diberhentikan sebagai ASN terhitung mulai 1 Agustus 2025. Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ayep Zaki saat diwawancarai awak media pada Rabu (06/08/2025), di sela-sela kegiatan pemerintahan.

banner 336x280

“Pemecatan Pegawai Negeri atas nama Koko suratnya sudah turun dari BKN. Terhitung tanggal 1 Agustus 2025, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” ungkap Ayep Zaki.

Baca Juga: Peningkatan PAD Kota Sukabumi Jadi Program Prioritas 100 Hari Kerja Ayep-Bobby

Lanjut Ayep, dirinya menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government).

Dalam sistem ini, prinsip utama yang dijalankan adalah profesionalitas, akuntabilitas, dan kedisiplinan pegawai. Ia tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan dan tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Ke depan, jika ada yang tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi, tapi itu bisa saja. Ini bentuk penegakan kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegas Ayep.

Penerapan prinsip corporate government ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan birokrasi, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang mengedepankan hasil dan tanggung jawab.

Terkait dengan isu utang pribadi YRS yang sempat mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan, Wali Kota menegaskan bahwa hal tersebut murni merupakan urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan mekanisme pemerintahan atau pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau soal hutang-hutangnya itu urusan pribadi yang bersangkutan. Saya tidak akan menjawabnya. Kalau ada bukti dan berkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti melalui data dari BPK. Jika tidak ada temuan, ya sudah selesai,” pungkas Ayep Zaki.

Baca Juga: PAD Kota Sukabumi Naik 63 Persen, Ayep Zaki: Target 120 Milyar

Ia menambahkan bahwa semua bentuk penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara harus dibuktikan melalui jalur resmi, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika tidak ada catatan atau temuan resmi, maka isu tersebut tidak akan menjadi fokus dalam penanganan pemerintahan.

Pemecatan terhadap YRS diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan disiplin kerja.

Ayep Zaki berulang kali menyampaikan bahwa ASN sebagai pelayan publik dituntut untuk memberi contoh, bukan justru menjadi sumber permasalahan di tengah masyarakat.

“Kita sedang menata pemerintahan yang profesional. Jangan sampai ada yang bermain-main. Pemerintahan ini harus bersih dan tegas, demi pelayanan publik yang berkualitas dan efisien,” tegasnya. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *