Indeks

Tragis! Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Lima Santriwati, Kini Mendekam di Tahanan

SUKABUMIKITA.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Sukabumi. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial SDF (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli lima santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Jumat (14/02/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi: LP/B/50/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 7 Februari 2025.

“Setelah menerima laporan, kami segera bertindak dengan menangkap tersangka SDF. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Samian.

Modus Bejat Sang Guru Ngaji

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, para korban sedang mengikuti pelajaran mengaji dan praktik sholat di bawah bimbingan tersangka.

“Ketika para santriwati sedang melakukan gerakan sujud, tersangka mendekati mereka dari belakang dan melakukan tindakan asusila, seperti meremas bagian sensitif korban dari luar pakaian,” jelas Samian.

Tidak hanya dilakukan kepada satu korban, tindakan keji tersebut juga dialami empat santriwati lainnya dengan modus yang sama. Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengajar seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penangkapan SDF, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima setel pakaian korban, lima lembar hasil visum et repertum, akta lahir para korban, serta dokumen keluarga seperti kartu keluarga (KK). Selain itu, polisi juga menyertakan hasil pemeriksaan psikologi korban serta pendampingan tenaga ahli dari Dinas Sosial.

Atas perbuatannya, SDF dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres Sukabumi. (Cr5)

Exit mobile version