Indeks

Terbukti Curang! SPBU di Sukabumi Gunakan Alat Modifikasi Takaran BBM

SUKABUMIKITA.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, turut menghadiri ekspose hasil penegakan hukum yang digelar oleh Kementerian Perdagangan RI dan Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu (19/02/2025). Acara ini berlangsung di SPBU 34.43.111 Baros, Sukabumi, yang diduga melakukan praktik kecurangan dalam takaran BBM.

Ekspose ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, serta Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Sri Astuti.

Dugaan Kecurangan Terbukti

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut.

Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan menemukan alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM. Alat tersebut secara ilegal mengurangi volume BBM yang diterima konsumen hingga 3% atau setara 600 ml per 20 liter.

“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ujar Budi Santoso.

Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hukum. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan serupa.

Bareskrim Siap Tindak Tegas Pelaku

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang diterima pada 9 Januari 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SPBU 34.43.111 Baros secara sengaja memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik untuk memanipulasi takaran BBM, sehingga merugikan konsumen dalam jumlah besar.

“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” tegas Brigjen Nunung.

Ia menambahkan bahwa tim penyelidik telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Berdasarkan temuan ini, tindakan SPBU tersebut melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Komitmen Pemerintah Melindungi Konsumen

Dengan terungkapnya kasus ini, pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kami berharap pengawasan lebih ketat terus dilakukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” ujar Budi Santoso.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan serupa dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam distribusi bahan bakar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (Cr5)

Exit mobile version