oleh

Sukabumi Menuju Kota Wakaf Pertama, Sertifikasi Aset Pemerintah Dipercepat

-PEMERINTAHAN-3004 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menerima sejumlah sertifikat hak pakai atas aset daerah dalam kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Selasa (01/07/2025).

Penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan mendukung visi besar pembangunan berbasis syariah dan keberlanjutan.

banner 336x280

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah harus tertib administrasi dan tersertifikasi secara resmi. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas aset fisik, tetapi juga mencerminkan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.

“Semua hal ke depan harus bersertifikat, tidak hanya aset fisik tetapi juga kelembagaan dan badan hukum. Ini untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan modern dan responsif,” ujar Ayep.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terhadap program strategis yang dijalankan Pemkot, khususnya dalam hal konsolidasi tanah dan sertifikasi tanah wakaf.

Inisiatif ini bahkan ditargetkan menjadikan Sukabumi sebagai kota wakaf tanah pertama di Indonesia, memperkuat peran ekonomi kerakyatan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Di sisi lain, Wali Kota juga mengungkapkan potensi besar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah mencapai Rp14 miliar per tahun.

Namun demikian, masih terdapat tunggakan hingga Rp30 miliar yang menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum diperbarui dalam lima tahun terakhir.

“Kami sedang kaji untuk menaikkan NJOP secara selektif, terutama di kawasan ekonomi. Tapi tentu tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat di wilayah lain,” jelas Ayep.

Langkah optimalisasi PAD juga didorong melalui penataan instrumen pendukung seperti BUMD, BLUD, dan program CSR, termasuk mendorong potensi wakaf sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Saat ini, hasil investasi wakaf bahkan telah disalurkan ke lebih dari 90 pelaku usaha mikro lokal.

Tak hanya fokus pada aset dan pajak, Wali Kota juga menyampaikan rencana besar untuk revisi batas wilayah Kota Sukabumi. Dari sebelumnya 48 km², Pemkot tengah mengkaji perluasan wilayah hingga 377 km² mencakup sembilan kecamatan. Proses tersebut masih dalam tahap diskusi dan harmonisasi lintas sektor.

“Penataan aset dan percepatan sertifikasi merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis sertifikat hak pakai dan penandatanganan berita acara pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah Tahun 2025.

Dengan langkah ini, Kota Sukabumi semakin serius dalam menata fondasi tata ruang dan legalitas aset untuk memperkuat basis fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *