SUKABUMIKITA.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan tanggapan terkait putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Tejo Condro Nugroho, dalam acara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas).
Meski demikian, tindakan lebih lanjut akan menunggu salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Bawaslu Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan indikasi pelanggaran pemilu di kalangan ASN yang diduga melanggar prinsip netralitas.
Nantinya, rekomendasi sanksi dari Bawaslu akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
“Secara resmi, kami belum menerima LHP dari Bawaslu, dan kami menunggu laporan dari Inspektorat terkait langkah-langkah yang harus diambil,” ungkap Kusmana Hartadji saat berbicara kepada wartawan, Rabu (09/10/2024), seusai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kusmana menyebutkan bahwa dirinya sudah membaca laporan singkat di media massa terkait putusan Bawaslu, di mana dinyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana, namun ada pelanggaran disiplin ASN.
“Saya akan tindak lanjuti, dan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Provinsi untuk menentukan langkah apa yang tepat dilakukan,” kata Kusmana.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini harus direspons dengan tindakan sesuai aturan disiplin sedang, sambil menunggu LHP dari Bawaslu.
Kusmana menambahkan bahwa sanksi disiplin sedang ini cukup berat, termasuk penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala.
Tim kecil akan dibentuk untuk merumuskan sanksi yang tepat berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
Selain itu, Kusmana menyebutkan bahwa akan ada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memutuskan langkah lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian bagi ASN lainnya. Dari evaluasi sebelumnya, faktor-faktor seperti kekeluargaan, hutang budi, dan perasaan tersakiti seringkali menjadi alasan ASN terlibat dalam politik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Kepala Disporapar, Tejo Condro Nugroho.
“Dari keterangan saksi-saksi yang kami periksa, ada fakta-fakta yang mengarah kepada pelanggaran tersebut. Kepala Disporapar (Tejo Condro Nugroho) sebagai penanggung jawab acara memang terlibat,” ujar Yasti kepada wartawan, Senin (07/10/2024), di Sekretariat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi.
Baca juga: Timses Gabung Acara Haornas, Bawaslu: Kegiatan Langgar Netralitas ASN
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Tejo terkait netralitas ASN dalam acara peringatan Haornas yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi.
Menurut Yasti, peristiwa ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan hasil bahwa kegiatan tersebut melanggar kode etik dan netralitas ASN.
“Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri,” tambah Yasti. Bawaslu merekomendasikan Pemkot Sukabumi untuk memberikan sanksi yang sesuai.
Pada peringatan Haornas di Sukabumi yang berlangsung 19 September 2024, turut hadir sejumlah pendukung salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mengenakan kaos dengan atribut dan tulisan yang mengarah pada dukungan terhadap Bapaslon tersebut. Hal ini pun disesalkan oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Ketika dimintai tanggapan terkait putusan Bawaslu, Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Sementara ini, saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwenang,” ujarnya singkat kepada wartawan. (cr5)