SUKABUMIKITA.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos penyewaan mobil yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengecek berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tragis tersebut.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (18/02/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini antara lain Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Dalam sidang, Hakim Ketua Arif Rachman memeriksa sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk pakaian korban dan senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut. “Berikut di depan sudah ada barang bukti, mulai dari surat hingga barang, ada baju korban bos rental hingga senjata,” ujar Arif di hadapan majelis sidang.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain lima lembar hasil visum et repertum atas nama korban Ilyas Abdurahman dari RSUD Balaraja, serta satu lembar surat keterangan kematian korban. Selain itu, terdapat tiga lembar hasil visum et repertum atas nama Ramli dari RSCM Jakarta Pusat dan satu lembar surat izin penggunaan senjata penugasan atas nama Sertu Bah Akbar Adli.
Senjata api yang digunakan dalam kasus ini adalah pistol merek Arex Zero 2 dengan nomor seri A27258 beserta satu buah magazin. Selain itu, terdapat juga sejumlah amunisi kaliber 9 mm, pakaian milik tersangka, serta foto mobil yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi B 2696 KZO dan Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi B 1354 HKW.
Hakim juga menyoroti asal-usul kendaraan yang terkait dengan kasus ini. Dalam persidangan, terdakwa 2 Akbar menyatakan bahwa mobil Sigra berasal dari seseorang bernama Bambang. Hakim kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada terdakwa 1, Bambang Apri Atmojo, yang mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dibeli dari seseorang bernama Hendri di wilayah Tangerang.
“Mobil Sigra dari siapa?” tanya Hakim Ketua Arif.
“Siap, dari Saudara Bambang,” jawab terdakwa Akbar.
“Benar Saudara Bambang?” tanya Hakim lagi.
“Iya, informasi dari kami, mobil itu dibeli dari Hendri. Kami saat itu tidak tahu lokasi pastinya, tapi berada di wilayah Tangerang, Hendri yang menentukan lokasinya,” jawab Bambang.
Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa melakukan penadahan terhadap kendaraan yang digunakan dalam insiden penembakan.
Selain itu, dua terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga menghadapi dakwaan tambahan berupa pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB ini berjalan dengan lancar, dan majelis hakim terus menggali keterangan dari para terdakwa terkait kronologi kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak. (Cr5)