oleh

Ramai Spanduk Reklame Tak Bayar Retribusi, DPRD Kota Sukabumi Desak Evaluasi Sosialisasi

-POLITIK-5 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Maraknya reklame dan billboard di sejumlah titik di Kota Sukabumi yang dipasangi spanduk bertuliskan “Bangunan Reklame Ini Belum Membayar Retribusi Penggunaan Rumija Peruntukan Media Publikasi”, menjadi sorotan serius DPRD Kota Sukabumi.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina menilai, pemasangan spanduk peringatan oleh pemerintah daerah tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha reklame.

banner 336x280

“Hal ini memang menjadi perhatian masyarakat, terutama pelaku usaha reklame. Sebagian dari mereka bahkan mengaku terkejut dan bingung dengan pemasangan spanduk tersebut. Mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup sebelumnya,” ujar Feri Sri Astrina kepada wartawan, Rabu (18/06/2025).

Dikatakan Feri, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kota Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah, diketahui bahwa masih ada kekurangan dalam pelaksanaan sosialisasi terkait kewajiban retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) untuk media publikasi tersebut.

“Dalam rapat kerja, kami sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Salah satu poin yang mencuat adalah kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha reklame,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut Feri, pihak dinas memang mengaku telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran kepada pelaku usaha. Namun, surat tersebut dinilai menggunakan bahasa yang kurang jelas sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Ada beberapa pelaku usaha yang mengaku salah mengartikan isi surat edaran tersebut. Bahkan beberapa di antaranya menganggap belum ada kewajiban membayar retribusi karena merasa tidak pernah menerima penjelasan teknis yang utuh,” lanjutnya.

Feri menegaskan, Komisi I DPRD telah memberikan sejumlah masukan kepada dinas terkait untuk segera memperbaiki mekanisme sosialisasi. Hal itu penting agar tidak menimbulkan kesan pemerintah daerah hanya ingin ‘menghukum’ tanpa memberi pemahaman terlebih dahulu.

“Kami menyarankan agar surat edaran yang dibuat nanti menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan tidak multitafsir. Dinas juga harus mengoptimalkan komunikasi langsung dengan para pelaku usaha, tidak hanya mengandalkan surat resmi,” tegasnya.

Feri berharap, polemik ini bisa segera diselesaikan dengan pendekatan yang komunikatif dan solutif. DPRD Kota Sukabumi, kata dia, tetap berkomitmen mendorong kepatuhan terhadap aturan, namun harus dibarengi dengan pelayanan yang informatif dan edukatif.

“Kami tentu mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah. Namun di sisi lain, pelaku usaha juga harus merasa dilibatkan dan tidak sekadar diberi sanksi,” pungkasnya. (Mg5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *