Indeks

Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Publik di Kecamatan Citamiang

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Rapat Koordinasi Pelayanan Publik tingkat Kecamatan Citamiang tahun 2025, yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pada Kamis (13/02/2025) di Kantor Kecamatan Citamiang.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Hadir dalam acara tersebut, Pj Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti, Camat Citamiang Aries Ariandi, unsur muspika, perwakilan UPTD Puskesmas, serta para ketua RW se-Kecamatan Citamiang.

Meningkatkan Standar Pelayanan Publik

Dalam sambutannya, Kusmana menekankan bahwa pelayanan publik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk layanan administratif, jasa publik, maupun penyediaan barang publik.

“Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mencakup pelayanan administratif, jasa publik, serta barang publik yang harus diberikan secara optimal kepada warga,” ujar Kusmana.

Ia menjelaskan, layanan administratif mencakup perlindungan terhadap hak-hak warga negara, sementara jasa publik berhubungan dengan penyediaan layanan oleh instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN atau APBD. Adapun barang publik mencakup berbagai fasilitas dan kebutuhan yang disediakan untuk masyarakat.

Koordinasi dan Pengawasan Layanan di Kecamatan

Kusmana menambahkan bahwa kecamatan dan kelurahan memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, koordinasi dan pengawasan internal harus diperkuat untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pelayanan dari tingkat masyarakat hingga kecamatan. Kami berharap para stakeholder yang hadir, seperti ketua RW, tim penggerak PKK, dan kader posyandu, dapat menyampaikan informasi ini kepada warga agar mereka lebih memahami layanan yang tersedia,” katanya.

Saat ini, berdasarkan keputusan Wali Kota Sukabumi No. 12 tahun 2013, terdapat 25 jenis layanan di tingkat kelurahan. Sementara itu, berdasarkan standar pelayanan yang tertuang dalam SK Kecamatan Citamiang No. 4B tahun 2023, terdapat delapan jenis layanan utama yang tersedia di lingkup Kecamatan Citamiang.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Citamiang semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif. Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kebijakan yang diterapkan. (Cr5)

Exit mobile version