SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi saat ini tengah melaksanakan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode II. Seleksi ini dimulai sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menjelaskan bahwa pemerintah membuka 150 formasi untuk posisi PPPK.
“Formasi yang tersedia terdiri dari 90 orang untuk tenaga teknis, 30 orang untuk tenaga kesehatan, dan 30 orang untuk tenaga guru,” jelas Didin, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di jabatan fungsional dan pelaksana. Proses seleksi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Kota Sukabumi 2024: Siap Diumumkan 23-25 Desember
Tahapan Seleksi PPPK
Didin juga menyampaikan jadwal tahapan seleksi PPPK Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024 Periode II. Proses pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025.
“Para peserta diharapkan terus memantau informasi melalui situs resmi pemerintah atau kanal komunikasi resmi lainnya untuk memastikan mereka tidak melewatkan tahapan seleksi,” tambahnya.

Melalui pengadaan PPPK ini, Pemkot Sukabumi berupaya memperkuat kapasitas pelayanan publik dengan menghadirkan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengadaan PPPK ini, masyarakat dapat mengakses website resmi Pemkot Sukabumi di sukabumikota.go.id. (cr5)
Ikuti juga update berita lainnya melalui telepon genggam anda, dengan mengikuti Saluran WhatsApp Sukabumikita.id. Cukup mengklik tombol tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VamN9XG1noz7ip9MvZ34