Indeks

Pelantikan Eselon di Akhir Masa Jabatan Pj Walikota Sukabumi, Polemik Terjawab

SUKABUMIKITA.ID – Polemik terkait pelantikan 17 pejabat eselon III dan IV oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, akhirnya terjawab. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Didin Syarifudin, memastikan bahwa pelantikan tersebut diperbolehkan selama mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sejak Agustus 2024, Pj Wali Kota telah membentuk tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk mengajukan pengisian jabatan. Namun, prosesnya tertunda karena menunggu persetujuan dari Kemendagri, yang akhirnya keluar setelah Pilkada,” jelas Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2025).

Didin mengungkapkan, rekomendasi dari Kemendagri sudah turun, sementara untuk BKN masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) bagi 12 dari 17 pejabat yang diusulkan. Adapun tiga nama lainnya telah memperoleh Pertek, sehingga pelantikan bisa segera dilakukan.

“Keterlambatan ini menyebabkan roda pemerintahan berjalan kurang optimal. Untuk itu, pengisian jabatan yang kosong menjadi prioritas agar pelayanan publik tidak terganggu,” tambah Didin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pj Wali Kota hanya dapat melantik pejabat yang sudah memperoleh Pertek dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan di akhir masa jabatannya.

Menurut Didin, sejumlah jabatan strategis eselon III yang kosong di antaranya adalah Sekretaris Bappeda, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda), serta beberapa kepala bidang di Dispusipda, Disporapar, dan perizinan.

“Total ada enam jabatan eselon III yang mendesak untuk segera diisi agar pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” terangnya.

Di tengah proses ini, isu lain mencuat terkait bocornya nama-nama pejabat yang akan dilantik ke publik. Didin mengaku kecewa dan menyayangkan insiden tersebut.

“Saya heran bagaimana data nama-nama pejabat yang akan dilantik bisa tersebar luas. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Didin.

Didin berharap polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik mengingat Pj Wali Kota Sukabumi akan mengakhiri masa jabatannya dalam waktu dekat. Ia juga meminta agar proses pelantikan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa hambatan lebih lanjut.

“Semoga pelantikan ini menjadi langkah awal untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama ini menjadi penghambat kinerja pemerintahan,” pungkasnya. (Cr5)

Exit mobile version