oleh

KPK Tetapkan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Legitimasi Hukum Dipertanyakan

-PERISTIWA-3003 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI Komisi II, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan, atau yang akrab disapa Hergun, sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

Namun, langkah KPK tersebut memicu perdebatan. Pasalnya, sejumlah pihak menilai bahwa dana CSR BI dan OJK bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga legitimasi hukum dalam kasus ini dipertanyakan.

banner 336x280

Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, Hakim Adonara, menegaskan bahwa dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat, bukan dana publik.

“Jika objek perkara bukan dana publik, tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati. Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata serta terukur,” kata Hakim, Senin (11/08/2025).

Unsur Korupsi Dinilai Belum Jelas

Hakim menilai tanpa adanya bukti mens rea (niat jahat) serta kerugian negara yang konkret, maka proses hukum terhadap Hergun berpotensi kehilangan legitimasi. Sejumlah pengamat hukum juga mengingatkan agar KPK tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka, terlebih tanpa paparan detail temuan yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci bukti-bukti yang melandasi penetapan tersangka terhadap Hergun.

Pakar hukum menilai, pembuktian adanya kerugian negara dalam kasus dana CSR BI dan OJK bukanlah hal sederhana. Status dana yang berasal dari surplus keuntungan lembaga di luar skema APBN/D membuat pembuktian hukum menjadi semakin kompleks.

Kekhawatiran Politisasi Kasus

Selain itu, di tengah situasi politik yang memanas jelang pemilu, sejumlah kalangan mewanti-wanti agar proses hukum ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Garis antara hukum dan politik sering kali kabur. Kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum di Indonesia,” ungkap seorang pengamat politik.

Kini, perhatian publik tertuju pada KPK. Lembaga antirasuah itu ditantang untuk membuktikan tuduhannya dengan bukti yang kuat, objektif, dan tak terbantahkan, demi memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan sesuai prinsip hukum yang adil dan transparan. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed