SUKABUMIKITA.ID – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024, di Hotel Horison Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa UMK Kota Sukabumi tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.018.634,94.
“Ini adalah hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, yang telah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Pj Wali Kota Sukabumi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan UMK secara adil dan berimbang.
“Kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika kebijakan ini tidak diterima baik oleh pengusaha, bisa memicu PHK. Sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, berpotensi memunculkan demonstrasi,” jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan perusahaan, serta unsur serikat pekerja.

Kusmana menjelaskan bahwa UMK Sukabumi tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Melalui sinergi yang baik, kita dapat membangun hubungan kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi,” tambahnya.
Kusmana berharap bahwa pelaksanaan UMK yang baru ini dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Perusahaan tetap dapat tumbuh, sementara pekerja mendapatkan hak yang layak. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga kerja di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Baca juga: UMP 2025 Dipastikan Naik, Menaker Beri Sinyal Positif Buruh
Selain diseminasi, acara ini juga membahas mekanisme penetapan UMK, termasuk ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah. Untuk sektor padat karya dan UMKM, penetapan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bipartit, menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Dengan kegiatan ini, seluruh pihak diharapkan dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2025 secara efektif, sehingga tercipta hubungan kerja yang produktif dan harmonis di Kota Sukabumi. (cr5)
Ikuti juga update berita lainnya melalui telepon genggam anda, dengan mengikuti Saluran WhatsApp Sukabumikita.id. Cukup mengklik tombol tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VamN9XG1noz7ip9MvZ34