Indeks

Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Terseret Skandal Korupsi Jiwasraya

Foto Gedung Kejaksaan Agung RI. Sumber foto: Istimewa.

SUKABUMIKITA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018.

Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sebagaimana diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Jumat (07/02/2025).

“Tim penyidik telah menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK periode 2006—2012,” ujar Qohar.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejagung mengantongi laporan hasil pemeriksaan investigasi yang menunjukkan bahwa penggunaan dana investasi di Jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Akibat perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isa bukan satu-satunya pihak yang terseret dalam kasus ini. Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka lainnya, baik dari kalangan korporasi maupun individu. Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi serta Keuangan Syahmirwan.

Selain itu, ada pula sejumlah nama dari dunia bisnis seperti Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. (Cr5)

Exit mobile version