oleh

IRT Tertangkap Selundupkan Sabu ke Lapas Sukabumi, Disembunyikan dalam Mulut

banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas, Rabu (20/08/2025). Seorang ibu rumah tangga (IRT) kedapatan menyembunyikan sabu di dalam mulutnya saat hendak melakukan kunjungan tatap muka.

Kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika petugas penggeledahan wanita, Amellya Safitri, melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung perempuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan benda mencurigakan berupa plastik bening yang dibungkus hansaplas dan disembunyikan di bagian atas mulut pelaku.

banner 336x280

Pelaku sempat melakukan perlawanan ketika barang bukti hendak diamankan, namun akhirnya menyerah dan mengeluarkan satu bungkusan dari mulutnya. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram.

Barang bukti kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diteruskan kepada Kalapas Kelas IIB Sukabumi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan petugas, khususnya petugas penggeledahan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ini. Kejadian ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta menjamin keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba dengan memperketat pengawasan serta melibatkan elemen masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Budi, keberhasilan ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya poin pertama mengenai pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas/rutan.

Selain itu, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan Drs. Mashudi serta instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, terkait penguatan keamanan di lapas. Proses serah terima pelaku beserta barang bukti kepada aparat kepolisian berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Keamanan lapas harus menjadi prioritas. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Budi. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed