oleh

DPRD Desak BPKPD Buka Data PBJT, Pajak Rakyat Bukan untuk Dirahasiakan

-POLITIK-3017 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Desakan transparansi terhadap pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Sukabumi kembali mengemuka.

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, secara tegas meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membuka seluruh data penerimaan PBJT, khususnya dari sektor restoran dan kafe.

banner 336x280

Inggu menilai, penerimaan pajak dari sektor ini menyangkut langsung uang rakyat dan sudah semestinya tidak boleh ditutup-tutupi. “Setiap kali kita ngopi di kafe, makan di restoran, lihat struk pembayarannya apakah tertera pajak 10%.,” ujar Inggu, Sabtu (19/07/2025).

“Kalau tertera pajak 10 persen, artinya kita telah menitipkan uang pajak kita untuk disetor ke Kas Pemerintah. Lantas pertanyaannya, sampaikah uang titipan kita itu ke Kas Pemerintah atau cuma jadi ‘uang hilang’ di tengah jalan?” sambungnya.

Menurut Inggu, PBJT  termasuk pajak restoran merupakan kontribusi langsung masyarakat yang harus dicatat dan dilaporkan secara transparan. Oleh karena itu, DPRD memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi dan meminta data penerimaan pajak kepada BPKPD.

“Kalau BPKPD atau pihak eksekutif tidak mau membuka data itu ke DPRD, tidak transparan soal data laporan pajak, itu jelas patut dipertanyakan. Data pajak WAJIB dibuka. Bukan buat disimpan di laci atau dijadikan alat main politik,” tegasnya.

Desakan ini juga merujuk pada landasan hukum yang jelas. Inggu menyebutkan dua regulasi penting yang mengatur keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“DPRD tidak hanya berhak tetapi juga berkewajiban meminta data rincian penerimaan PBJT dari BPKPD sebagai bagian dari pengawasan keuangan daerah. BPKPD wajib memberikan data tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Inggu menyerukan agar ke depan BPKPD membuka laporan PBJT secara berkala dan rinci kepada DPRD. Ia bahkan menyarankan laporan tersebut dibuat per triwulan agar proses pengawasan menjadi lebih efektif dan dapat segera ditindaklanjuti bila ditemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian data.

“Saya tegaskan, mulai sekarang, BPKPD harus buka semua data PBJT, per triwulan, ke DPRD agar kita tahu siapa yang bandel dan main mata,” ujarnya. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *